Belum Rampung, Polres Tak Mau Terima Hibah Bangunan Milyaran Rupiah dari Pemkab Lumajang

Lumajang Wartapos.id – Bangunan rumah susun di lingkup Polres Lumajang berpotensi mangkrak. Tercatat, bangunan tersebut berasal dari hibah Pemkab Lumajang dengan nilai milyaran rupiah, menggunakan anggaran tahun 2024 hingga kini belum dimanfaatkan atau ditempati.
Informasi dihimpun media ini, bangunan tersebut hingga kini belum diserah terimakan.
Dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Lumajang, bangunan tersebut dilaksanakan oleh rekanan CV Sarana Mega Konstruksi yang beralamat Sleman Jogjakarta dengan anggaran senilai 2,9 milyar rupiah.
Kepala Bagian Logistik Polres Lumajang, Kompol Eko Basuki menyampaikan, pihaknya belum bisa menerima penyerahan hibah bangunan rumah susun tersebut karena bangunannya belum selesai.
”Kami belum menerima penyerahan karena bangunannya belum selesai, kekurangannya tinggal lantai yang paling bawah itu belum selesai,” ujar Kompol Eko, Senin (08/06/26)
”Kami sudah ajukan lagi ke Pemkab mulai tahun 2025 akhir ini dan InsyaAllah katanya pak Sekda mau dibahas bulan juli besok,” imbuhnya
Kompol Eko Basuki menjelaskan bahwa dari bangunan itu ada kesalahan perhitungan RAB (Rancangan Anggaran Biaya)
”Ada kesalahan perhitungan RAB karena saat itu ada inflasi,” paparnya.
”Ini PR juga buat kita karena di tanyakan oleh Polda dan Mabes karena bangunan ini menggunakan aset Polri, kenapa ini belum slesai, progresnya Polres ya kita ajukan lagi mudah – mudahan segera di gedok,” tambahnya
Terpisah, Sekda Pemkab Lumajang Agus Triyono perihal bangunan Rusun Polres Lumajang mengatakan pembangunan rumah susun untuk anggota Polri Polres Lumajang perencanaan tahun 2023 yang lalu memang belum ada serah terima karena bangunan belum rampung
”Pada waktu itu memang desain adalah desain utuh 100% sesuai RAB, karena kondisi keuangan kemudian Pemkab Lumajang yang bisa kita kerjakan hanya separuh dari perencanaan sehingga terlaksanalah pembangunan sesuai nilai yang ada di dalam RAB dengan harapan pada waktu itu akan berkelanjutan pembangunan ditahun berikutnya,” jelas Sekda
”Saat ini banyak yang menyoroti seolah bangunan tersebut terkesan mangkrak, sehingga menilai kesalahan dari pelaksana, tapi tidak demikian pelaksana sudah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang sudah di lelang dan dikerjakan sesuai RAB,” lanjut Sekda.
Agus menjelaskan bahwa hingga saat ini status bangunan tersebut masih menjadi aset milik Pemkab Lumajang masih asetnya Dinas PU, Pemda tentu berkeinginan untuk melanjutkan kembali penyempurnaan bangunan itu agar bisa fungsional 100%.
Reporter : Nizar/Anwar





