Lumajang
Pemdes Kaliboto Lor Berduka, 1 SKD Meninggal Akibat Dibacok Saat Menjalankan Tugas

Lumajang Wartapos.id – Beberapa waktu yang lalu tepatnya sabtu (18/04/2020) terjadi pembacokan terhadap Satuan Keamanan Desa (SKD) / Satgas Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Lumajang atas nama Marsum, saat menjalankan tugas yakni keliling untuk menjaga keamanan desa bersama SKD yang lain serta didampingi Kepala Desa Kaliboto Lor Ahmad Fauzi.
Marsum warga RW 4, RT 19, Krajan 2 Desa Kaliboto Lor meninggal di RS Jatiroto selasa sekira pukul 07.30 wib setelah mendapat penanganan medis selama 3 hari dengan meninggalkan 1 istri dan 2 orang anak. Korban mendapatkan perawatan medis di RS Jatiroto sabtu malam (18/04/2020) dengan mengalami luka bacok dibagian perut dan kepala.
Kepala Desa Kaliboto Lor Ahmad Fauzi membenarkan 1 SKD nya meninggal dunia di RS Jatiroto akibat luka bacok yang dialaminya.
“Iya benar 1 SKD kami atas nama Marsum, meninggal dunia tadi pagi sekitar jam 7.30 di RS Jatiroto, setelah mengalami luka bacok saat me jalankan tugas sabtu malam yang lalu, rencana almarhum dimakamkan hari ini (21/04/2020) juga”. ujarnya.

“Almarhum ini dalam menjalankan tugas sangat disiplin dan bertanggung jawab, kami Pemdes Kaliboto Lor merasa sangat kehilangan atas berpulangnya almarhum, kami berharap kepada pihak kepolisian, para pelaku dihukum sesuai undang – undang yang berlaku, mengingat almarhum ini dibacok saat menjalankan tugas sebagai SKD hingga menghembuskan nafas terakhir.” Imbuh Fauzi.
Terpisah, Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto SH juga membenarkan bahwa 1 SKD Kalibotor Lor Meninggal dunia di RS Jatiroto akibat insiden pembacokan yang terjadi beberapa hari yang lalu.
“Iya 1 SKD Kaliboto Lor yang dibacok kemarin (18/04/2020) meninggal dunia tadi pagi (21/04/2020) sekitar jam 7.30 wib di RS Jatiroto.” Katannya via telp.
Lebih jauh Kapolsek menyampaikan saat ini satu pelaku sudah diaman kan dan yang lain masih dalam pengejaran.
“Satu orang sudah kita tahan, informasinya pelakunya malam itu dua orang, yang satunya lagi masih dalam pengejaran, pelaku awal kita terapkan pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap orang lain, karena saat itu masih belum meninggal.” Ungkapnya.
“Selanjutnya untuk pasal yang akan kita terapkan kita akan koordinasi dengan kejaksaan Lumajang terlebih dahulu karena korban meninggal.” Pungkas Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto SH.
Reporter ; Nizar/anwar



