Lumajang

Mengejutkan, 5 Tahun Berlalu, Wali Murid Baru Tahu Anaknya Dapat PIP, Kemana Dananya Selama ini…??? 

Lumajang Wartapos.id – Program Indonesia Pintar (PIP) pertama kali diluncurkan pada November 2014 oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan utama memberikan bantuan dana tunai bagi anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah dan mencegah anak putus sekolah.

Satu dekade PIP berlalu, namun masih saja ditemui berbagai macam problem dalam PIP salah satunya di Kabupaten Lumajang, hal yang mengejutkan, salah satu mantan wali murid Sekolah Dasar Islam (SDI) Tompokersan Lumajang baru tahu anaknya pernah mendapat PIP setelah 5 tahun berlalu, setalah anaknya yang saat ini mengenyam pendidikan di SMA akan mengajukan PIP.

“Awalnya saya akan mengajukan anak saya untuk ikut program PIP, namun setelah di cek betapa kagetnya saya, ternyata anak saya sudah pernah mendapat PIP saat sekolah di SDI, saya juga croscek di web Kementrian pendidikan PIP. kemendikdasmen.go.id. dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan dinyatakan anak saya telah mendapatkan dua kali pada tahun 2020 dan 2021, sesuai data Disdasmen dana sudah terserap, namun selama ini kami tidak pernah tahu kalau anak saya mendapat PIP, tidak pernah dikasih tahu oleh pihak sekolah,” Ungkap Anang Musdianto mantan wali murid SDI Tompokersan Lumajang, Senin (27/10/25)

Data dari laman kemendikdasmen.go.id

Anang menyayangkan tindakan pihak sekolah yang tidak pernah memberi tahu dirinya sebagai wali murid yang saat itu anaknya sekolah di SD tersebut, dan saat ini Anang mempertanyakan kemana Dana PIP milik anaknya karena selama ini pihaknya tidak pernah menerima dan tidak tahu kemana dana itu.

“Terus selama ini kemana dana PIP anak saya itu, dari data sudah jelas dinyatakan terserap namun kenyataannya saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima dana tersebut, ini program nasional loh, masak kayak gini, ada apa ini ??” Ungkap Anang penuh tanya.

“Saat saya klarifikasi ke sekolah menemui Kepala SDI, Yuni mengatakan kalau dirinya paham terkait program itu dan sempat ada perwakilan mengatasnamakan oknum Anggota dewan Komisi X meminta potongan 30 % dan kepala sekolah tidak menyetujui mengambil program tersebut  apabila ada  potongan itu,  kalau tidak mau katanya akan di kembalikan ke negara. namun  Kabar terakhir kepala sekolah hubungi saya bahwa buku tabungan ada di mantan guru yang saat itu menjadi koordinator sekolah tersimpan rapi,” Imbuhnya.

Sementara itu, Yuni Kepala SDI Tompokersan membenarkan bahwa kala itu (tahun 2020 – 2021) SDI mendapat PIP dari Komisi X DPR RI, namun tidak sesuai dengan data yang diajukan dan sudah salurkan sesuai kebutuhan.

“Kami dulu mengajukan sekitar 20 anak, namun yang anak mendapat PIP tidak sesuai dengan yang kami ajukan, dan saat itu juga ada potongan dari oknum yang mengatasnamakan utusan Komisi X DPR RI sekitar 30℅, karena dana PIP sudah terpotong dana itu tidak kita salurkan langsung ke murid kami, namun kami kelola dengan subsidi silang, yang mengajukan keringanan untuk bayar SPP kami ambilkan dari dana itu, semua admin tersebut tercatat dan berkwitansi,” Ucap Yuni.

“Kenapa kami ambil kebijakan subsidi silang, karena kalau kami berikan dana dalam keadaan sudah terpotong pasti wali murid akan tanya hal itu, dan gak mungkin sekolah nemblongi, maka dari itu kita bijaki dengan subsidi silang, mungki disitu kebodahan kami, disitu kesalahan kami,” Imbuhnya.

Saat ditanya siapa sosok oknum yang mengatasnamakan utusan Komisi X, Yuni mengatakan sudah lupa karena keterbatasannya seolah ada yang ditutupi.

“Lupa pak sapa namanya dan dari mana, sudah lama juga sih, hp juga sudah ganti jadi lupa wes, mungkin pak Heri yang ingat.” Ucapnya

Terpisah, Heri mantan Humas SDI Tompokersan yang saat ini sudah diangkat PPPK dan ditempatkan di SD Jengrong juga menyampaikan bahwa PIP itu sudah tersalurkan, namun saat ditanya bukti penyalurannya, Heri tidak menunjukkan hanya mengatakan “Saya tidak berwenang, nanti kepala sekolah yang menyampaikan karena beliau tahu semuanya dan juga yang bertanggung jawab akan hal ini,” Paparnya.

Berdasarkan aturan yang ada, Penyelewengan dana PIP merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

 

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button