Lumajang

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Pasir Berlanjut, LPH GRIB Jaya Jatim Dampingi Ahli Waris

Wartapos.id, Lumajang – Kasus dugaan penyerobotan lahan di area tambang pasir oleh CV MMN, di Dusun Kamar Kajang Desa Sumber Wuluh Kecamatan Candipuro Lumajang, terus menggelinding bak bola panas.

Nur Holik, Ketua GRIB Jaya DPD Kabupaten Lumajang, menegaskan jika persoalan tersebut telah dibawa ke ranah hukum. Pasalnya, pasca Nur Holik meneken surat kuasa dari ahli waris pemilik lahan/tanah, bukti kepemilikan resmi dari kilennya ia kantongi.

“Telah memasuki tahap penyelidikan, sesuai surat pemberitahuan hasil penelitian laporan/pengaduan nomor B/ 841/IX/2025/ Satreskrim Unit Tindak Pidana Umum Polres Lumajang tertanggal 18 September 2025,” ucap Nur Holik, menunjukkan surat dari kepolisian, Kamis (2/10/2025).

Dilain sisi, Nur Holik mengaku telah berkoordinasi dengan LPH (Lembaga Pembela Hukum) GRIB Jaya DPW Jawa Timur, untuk menentukan upaya hukum lebih lanjut.

“Tim LPH GRIB Jaya dari Surabaya sempat langsung turun ke lapangan. Melihat kondisi lahan/tanah yang sampai saat ini terlihat digunakan sebagai aktifitas tambang pasir,” imbuhnya.

Holik menegaskan, tanah atau lahan yang dipergunakan sebagai lokasi tambang pasir oleh pihak terlapor (CV MMN -red), sah dan status hukumnya jelas, milik orang tuanya.

Selaku ahli waris (kliennya -red) pemilik lahan yang sah, Holik mengucapkan taat membayar pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sampai 2025, meskipun di lokasi tidak ada hunian atau aktifitas pertanian karena terdampak erupsi pada tahun 2021 lalu.

“Lha kok dengan serta merta, tanah tersebut hilang atau menjadi kepemilikan oleh pihak lain dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air ( DPU SDA) Provinsi Jawa Timur,” lanjut Holik menerangkan.

Terpisah, perwakilan tim LPH GRIB Jaya Jawa Timur, Renald Christopher, S.H, CCD menilai, ada dugaan cacat administrasi yang dilakukan pihak – pihak terkait. Sehingga penambangan tersebut merugikan klien kami.

“Tentunya Kementrian ESDM, layaknya mengkaji ulang atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) oleh CV MMN, sehingga klien kami mengalami kerugian atas ekploitasi lahan oleh CV MMN secara materiil maupun immateriil,” tegas Renald Christopher, SH,.CCD didampingi tim.

Sementara Dea, Manager CV (MMN) Manfaat Manunggal Nusantara, saat di konfirmasi awak media melalui selularnya, Rabu kemarin terkait permasalahan dugaan penyerobotan lahan tersebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi, karena dirinya mulai bulan kemarin berada di Luar negeri perjalanan Dinas bersama Direktur Krista.

“Selama ini masih berjalan. Saya juga ada yang menanggung jawab dari CV Manfaat Manunggal Nusantara. Kayaknya sudah ada yang ngurusi. Nanti kami sampaikan ke direktur karena beliaunya sedang zoom meeting,” tukasnya singkat.

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button