Diduga Serobot Lahan Warga, Tambang Berijin di Laporkan Ke Polres Lumajang

Lumajang Wartapos.id – Warga Desa Sumberwulu Kecamatan Candipuro melalui Nur Kholik Ketua GRIB Jaya (gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya) DPC Lumajang menerima kuasa untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh salah satu tambang pasir berijin yang terletak di bawah Gladak perak.
Setelah menerima kuasa Nur Kholik melangkah dan melaporkan perihal tersebut ke Mapolres Lumajang pada Selasa (09/09/25) dan mendapat bukti laporan dengan Nomor. LPM/263/IX/2025/SPKT/Polres Lumajang.
Sebelumnya Pihak pemilik Tambang pasir Berijin tersebut telah di tegur secara lisan oleh salah satu ahli waris bahwa lahannya telah di gali tanpa ijin dirinya dan selanjutnya melakukan Pengukuran lahan yang di saksikan perangkat desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, Namun, batas batas lahan yang telah di ukur di cabut oleh pihak tambang , karena di anggap pihak CV telah kantongi ijin IUP OP dari ESDM dan Pembayaran retribusi lahan kepada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air ( DPU SDA) provinsi Jawa Timur telah di lalui selanjutnya menggali lahan sesuai Koordinat yang telah di setujui. Namun dalam koordinat IUP OP tersebut ada hak warga yang telah di rampas dan diduga telah melakukan penyerobotan lahan karena tidak ada ijin dari pemilik lahan bersertifikat tersebut.
Nur kholik, Ketua Grib Jaya DPC Lumajang menyampaikan bahwa dugaan penyerobotan tanah tersebut telah terjadi satu tahun lalu dan kondisi lahan sudah rusak akibat di tambang. Dasar dari laporan adalah Ahli waris memiliki Sertifikat asli dan taat pajak bahkan Pajak tanah tahun 2025 telah lunas dengan Luasan lahan 1,2 hektar dan Perkiraan lahan yang telah di keruk pasirnya sekitar 5 000 – 7 000 meter persegi kurang lebihnya.
“Kami mendatangi polres Lumajang guna melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh salah satu pemilik tambang pasir berijin yang berada di sekitar gladak perak desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro. Kami melihat ada dugaan proses perijinan ini cacat administrasi dan kami akan bersurat juga kepada kementrian ESDM untuk mengkaji ulang IUP OP yang telah di keluarkan. Ini sudah merugikan, Lahan tersebut adalah hak warga yang taat pajak tidak bisa serta merta di tambang tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan,” ungkapnya.
“Aliran yang ada sekarang adalah hasil rekayasa manusia karena untuk kedaruratan bencana, sebelumnya, Aliran semeru sekitar 200-300 meter jaraknya. Kalau ini di klaim milik negara dan di akui oleh DPU SDA sebagai wilayahnya dan di tarik retribusi lalu di berikan kepada pemohon pemohon ijin tambang bagaimana perlindungan hukum bagi warga negara yang taat pajak.” Imbuhnya
Hari ini kami lakukan Laporan Polisi terkait Dugaan pidananya dan selanjutnya nanti kami akan ajukan Gugatan perdatanya ke pengadilan Negeri terkait kerugian kerugian yang di timbulkan.
“Kami berharap laporan kami segera ditindak lanjuti agar hak dari pemilik lahan ini tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Hingga saat ini pemilik tambang yang diduga menyerobot lahan milik warga belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter : Nizar/Anwar





