Kejaksaan Negeri Tahan Pelaku Penyalahgunaan Kredit Fiktif Pada Salah Satu Bank di Lumajang

Lumajang Wartapos.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penahan terhadap seorang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit pada salah satu Bank BUMN di Lumajang.
Tersangka tersebut berinisal YF selaku Relationship Manager (RM) pada salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang, dan aksinya itu dibantu dengan dua orang rekan lainnya yakni MKA dan AS
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Kosasih SH. Mh. saat Press Release menyampaikan bahwa YF selaku Relationship Manager pada BANK BUMN Kantor Cabang Lumajang yang bertugas untuk menyalurkan kredit kepada Nasabah serta menganalisa usaha serta kelayakan nasabah untuk menerima kredit.
“Dalam melancarkan aksinya tersebut YF bekerja sama dengan pihak eksternal/pihak ketiga yakni MKA dan AS dengan tujuan melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah tersebut agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit. Setelah kredit tersebut cair, sebagian dan/atau seluruh hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh YF, MKA dan AS untuk kepentingan pribadi.” Ujar Kajari Lumajang, selasa (11/03/25)
Lebih jauh Kosasih menjelaskan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan Nomor: 046/SK/KAP BWP/III/2025-RHS Tanggal 07 Maret 2025 Perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif yang terjadi di salah satu Bank BUMN Lumajang pada periode 2021-2023 sebesar Rp2.080.000.000,00 (dua miliar delapan puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh YF bersama dengan MKA dan AS.
“Untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk YF selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan karena telah memenuhi syarat Obyektif dan Subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP.” Terangnya
Kajari Lumajang menyampaikan pasal yang disangkakan yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk 2 orang lainnya telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak mengindahkan panggilan sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MKA dan AS.” Pungkasnya.
Reporter ; Nizar/Anwar





