Lumajang

Bawaslu Lumajang : Jika Terbukti dan Memenuhi Unsur, Pelaku Money Politic Terancam Pidana

Lumajang Wartapos.id – Viral di medsos, seorang warga Dusun Nyeoran Desa Kaliboto Lor tertangkap tangan oleh warga setempat karena diduga membagikan uang dari salah satu tim pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lumajang. Dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada selasa (26/11/24) malam,

Kepala Desa (Kades) Kaliboto Lor Ahmad Fauzi membenarkan bahwa ada salah satu warganya yang ditangkap warga lain karena diduga membagi – bagikan uang dari salah satu paslon

“Awalnya kami bertugas untuk menjaga lingkungan per TPS (tempat pemungutan suara) patroli terus ada laporan bahwa di blok L itu rame, setelah saya datangi ada orang bagi – bagi uang, akhirnya takut salah paham saya video setelah itu diamankan pihak kepolisian,” ujarnya,

Disinggung dari tim paslon mana yang membagikan uang, Kades Kaliboto Lor menyampaikan bahwa itu dari tim sukses paslon 01.

“Ya dari 01, dia kan timnya 01, dengan pecahan 50 ribuan seperti viral di video itu, ada lagi yang dibawa yaitu data yang mau dibagikan ke pemilih itu, tertangkap di blok L, inisial Op dan saat ini sudah dibawa ke bawaslu,” ungkapnya.

Terpisah,Kasiono selaku pelapor dan yang turut menangkap pelaku yang diduga membagikan uang menyampaikan bahwa kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan orang yang diduga membagikan uang dari salah satu paslon.

“Kedatangan saya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Lumajang dalam rangka melaporkan seseorang yang diduga membagikan uang dari salah satu paslon dengan pecahan 50 ribu.” Terangnya.

Kasiono mengatakan bahwa pembagian uang itu dari tim 01. “Dari tim 01, di form nya tertulis paslon 01 dan dalam data itu tertulis nama – nama yang akan diberi uang, uangnya sisa 700 ribu dengan pecahan 50 ribu,” tambahnya.

Sementara itu, M. Farhan komisioner Bawaslu Lumajang divisi penanganan pelanggaran dan informasi data membeberkan bahwa ada warga  di Kecamatan Jatiroto Desa Kaliboto Lor itu ada yang mengetahui bahwa disitu ada penyebaran uang, terus sama masyarakat di bawa ke Polsek setempat tadi malam.

“Karena domain ini adalah domain Bawaslu maka langsung di bawa ke kantor Bawaslu, selanjutnya dari itu kita lakukan proses penanganan pelanggaran, karena ini adalah sebuah bentuk dari laporan masyarakat, pelapornya ada yang dilaporkan ada uraian kejadiannya juga ada untuk selanjutnya kita lakukan proses penanganan pelanggaran yang sekarang sudah dilakukan klarifikasi kepada pelapor dan juga terlapor,” jelasnya

“Uraian dugaan pelanggaran itu terkait dengan money politik itu pasal 87 A, jadi disitu memang ada sanksi berupa pidana kalau memang memenuhi unsur bahwa itu money politik,” papar Farhan.

Farhan menjelaskan untuk barang bukti yang sudah diamankan berupa uang pecahan 50 ribuan sebanyak 14 lembar jadi nilainya sekitar 700 ribu, dan ada juga daftar nama orang yang diberikan uang.

“Terlapornya ada dua yang masuk ke Bawaslu, inisial Op dan R dan satu pelapor, selanjutnya setelah selesai melakukan klarifikasi ini nanti kita lalukan kajian dari hasil klarifikasi untuk selanjutnya dimunculkan lstatus dari terlapor.” Ungkapnya.

 

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button