JatimNganjukPelangi

DPRD NGANJUK GELAR PARIPURNA PENGESAHAN DAN PENETAPAN RPJPD TAHUN 2025 – 2045

 

 

 

 

 

 

Nganjuk, Wartapos.id – Bertempat di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, dewan perwakilan rakyat daerah ( DRPD ) kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama Pj bupati Nganjuk beserta kepala OPD dan jajaran terkait. Rapat paripurna DPRD kabupaten Nganjuk yang telah di putuskan rapat pimpinan dan anggota badan musyawarah DPRD kabupaten Nganjuk tanggal 26 juni 2024 nomor : 172/0512/411.100/2024 . Laporan pansus IV DPRD kabupaten Nganjuk terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Nganjuk tahun 2025-2045. Pengesahan dan penetapan rancangan keputusan bersama DPRD kabupaten Nganjuk dan bupati Nganjuk tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD ) kabupaten Nganjuk tahun 2025-2045, Kamis ( 04/07/24 ).

 

 

Hadir dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Nganjuk, Pj bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, S.STP, M.Si, ketua DPRD kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono , S.Sos, wakil ketua Jianto, bersama anggota DPRD kabupaten Nganjuk, kepala OPD beserta jajarannya dan tamu undangan lainnya. Rapat paripurna di pimpin oleh wakil ketua DPRD Nganjuk Jianto dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta, di lanjutkan laporan pansus IV DPRD kabupaten Nganjuk terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD) tahun 2025-2045. Pembacaan rancangan peraturan daerah kabupaten Nganjuk tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Nganjuk tahun 2025-2045. Pembacaan rancangan keputusan bersama DPRD kabupaten Nganjuk dan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Nganjuk tahun 2025-2045 oleh sekretaris DPRD Nganjuk.

 

 

Pengesahan dan penetapan rancangan keputusan bersama DPRD dan bupati Nganjuk tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Nganjuk tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Nganjuk tahun 2025-2045 menjadi keputusan definitif. Penandatanganan keputusan bersama DPRD kabupaten Nganjuk dan bupati Nganjuk tentang persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Nganjuk tahun 2025-2045 oleh pimpinan DPRD kabupaten Nganjuk dan Pj bupati Nganjuk. Sambutan Bupati Nganjuk terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Nganjuk tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Nganjuk tahun 2025-2045.

 

 

” Pj bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, S.STP, M.Si dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung Raperda hingga selesai . Kami seluruh jajaran mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung atas terselesaikannya Raperda yang baik dari unsur DPRD Kabupaten Nganjuk, maupun Tim Pemerintah Daerah. Ia juga menjelaskan, Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045, merupakan kelanjutan dari Pembangunan sebelumnya, untuk mencapai tujuan Pembangunan Daerah , Visi daerah yang ditetapkan tahun 2025-2045 adalah, Kabupaten Nganjuk maju, Sejahtera, dan berkelanjutan, tutur bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, ” .

 

 

 

Pj Bupati Nganjuk mengatakan RPJPD Kabupaten Nganjuk 2025-2045 telah dilakukan pembahasan dan hasil pembahasan akan dilanjutkan sebagai ketentuan mekanisme yang berlaku.Telah dilakukan pembahasan bersama oleh pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah kabupaten Nganjuk. Hasil pembahasan Rapreda ini, akan dilanjutkan proses lebih lanjut sebagai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, ” jelasnya ” .

 

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, S.Sos mengatakan, bahwa pengesahan rancangan peraturan daerah kabupaten Nganjuk tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD ) tahun 2025-2045 kali ini mengacu pada kontestasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Ini adalah Rapat Pengesahan RPJPD, dalam Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045. Serta, pengesahan RPJPD ini mengacu pada nantinya untuk Calon Bupati-Calon Wakil Bupati yang akan berkontestasi. Ia mengharapkan dari yang disahkan pada rapat kali ini, untuk pelaksanaannya sesuai dengan real, serta untuk nantinya siapapun Bupati yang terpilih, bisa tetap konsisten dan konsekuen dengan yang telah dibuat bersama-sama, ” pungkasnya ” . ( dprd / zi )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button