DPRD Lumajang Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pj. Bupati Terhadap 7 Raperda

Lumajang Wartapos.id – DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pj Bupati terhadap 7 (Tujuh) Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2024
dan 1 (Satu) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lumajang, di gedung DPRD Lumajang jalan raya Wonorejo, rabu (24/04/24)
Bertindak sebagai pimpinan sidang peripurna Hj. Oktafiani SH. MH. Wakil Ketua DPRD Lumajang didampingi Eko Adis Prayoga Ketua DPRD Lumajang, dan Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Akhmat ST., dan H. Bukasan, yang dihadiri Bj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, segenap Forkopimda serta anggota DPRD Lumajang.
Dalam kesempatan tersebut Hj. Oktafiani menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang turut hadir dalam rapat paripurna, dan tak lupa mengungkapkan rasa bela sungkawa yang tulus kepada semua korban banjir yang melanda Lumajang.
“Kami turut mengungkapkan rasa bela sungkawa yang tulus kepada semua korban banjir yang tengah berjuang untuk bangkit dari bencana ini, disaat musibah banjir melanda tak dapat dipungkiri bahwa banyak yang harus merasakan penderitaan dan kesedihan yang mendalam, namun dari kejadian ini pulalah kita dapat melihat betapa kuatnya semangat persamaan dan kepedulian masyarakat kita, semoga banjir dan bencana – bencana yang di kabupaten Lumajang segera berakhir,” Ungkap Hj Oktafiani mengawali sambutan dalam sidang paripurna, rabu (24/04/24).
Selanjutnya Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni membacakan Nota penjelasan 7 Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2024, adapun ke 7 Raperda tersebut antara lain :
1. Penyelenggaraan jasa konstruksi
2. Rencana pembangunan industri Kabupaten Lumajang tahun 2024 – 2044
3. Rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045.
4. Pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.
5. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Lumajang nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
6. Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang penyertaan modal perusahaam umum daerah air minum Tirta Mahameru.
7. Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Reporter : Nizar/Anwar





