BangkalanHukumJatim

Polres Bangkalan Restorative Justice (RJ) Pencuri Patung Yesus dan Bunda Marya

Polres Bangkalan RJ pencuri patung Yesus

Bangkalan, Wartapos.id – Kasus pencurian sejumlah benda dan barang-barang berharga (kerohanian) di gereja Ima culate, Desa tellang kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan berakhir dengan damai.

Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, S.E. didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., Kapolsek Kamal AKP Andi Bakhtera Indera Jaya, S.E., S.H., dan Kasihumas Iptu Risna Wijayati, S.H. menggelar Pres release Restorative Justice (RJ) pada hari kamis (21/03/24)

Kasatreskrim AKP Heru Cahyo seputro, S.H., MH Menyampaikan barang bukti yang telah di curi yaitu berupa Dua kipas Angin Gantung, Satu Kipas Angin Duduk, Dua Salon Gantung, Satu Patung Bunda marya dan Satu Patung Yesus, Dari semua barang tersebut Kerugian dari korban kira-kira 2.500.000 lebih tepatnya 5.000.000, “Ungkapnya.

Pelaku pencurian berisinial MZ sempat ditangkap dan dijadikan tersangka hingga ditahan di Polsek Kamal selama 32 hari atas dugaan tindak pidana tersebut pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 yang lalu di Desa Gili Timur,

Namau dengan adanya Ikhtiyar baik dari Pihak Gereja yang di wakili oleh Romo Purnomo sesepuh Greja Ima culate akhirnya mencabut laporannya.

“Ini termasuk bagian dari Pra Paskah. Merupakan sebuah pedoman kasih untuk mengasihi dan mengampuni,” ujar Romo”

Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, S.E. Memberi apresiatif dan menjelaskan jika kasus ini berakhir dengan Restorative Justice, Alhamdulillah di bulan Ramadhan yang suci ini pihak dari Gereja Ima Culata desa Tellang telah mencabut laporan polisi. Dengan begitu, maka otomatis ketika LP dicabut, gugur secara hukum,” terang Wakapolres Bangkalan tersebut. ( NR )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button