BangkalanJatimMitra Polisi

Ciptakan Kamtibmas, Satlantas Polres Bangkalan Tindak Pelaku Balap Liar dan Knalpot Brong

Bangkalan, Wartapos.id – Semua tindakan balap liar adalah tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 115 dan Pasal 297. Selain itu, aksi balap liar yang kerap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat yang biasanya terjadi di malam hari.

Sebagai bentuk penindakan terhadap aksi balap liar di wilayah hukumnya, polres Bangkalan melalui satlantas (satuan lalu lintas) Polres Bangkalan rutin melakukan giat patroli dan menindak tegas dengan mengamankan kendaraan apabila ada yang melakukan aksi balap liar maupun knalpot brong.

Kendaraan tersebut akan di amankan di Mapolres Bangkalan dan pemilik kendaraan di data serta di berikan sosialisasi untuk mengedukasi akan bahayanya balap liar untuk dirinya sendiri maupun warga yang melintas.
Kendaraan yang terjaring razia bisa di ambil dengan syarat harus membawa kelengkapan surat-surat STNK dan BPKP serta kendaraan tersebut harus di standartkan di tempat.

Salah satu pelaku balap liar inisial RM warga asal Bringin tomangan kecamatan Labang yang kendaraannya di amankan di Mapolres Bangkalan berjanji untuk tidak mengulangi aksi balap liar ataupun menonton balap liar. Dia bersedia kendaraan dan dirinya di tahan selamanya jika kedapatan melakukan aksi balap liar di kemudian hari.
“Saya di amankan oleh satlantas polres Bangkalan karena mengikuti atau menonton balap liar, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jika saya mengulangi lagi saya dan kendaraan saya bersedia di tahan selama-lamanya, “ujar RM.

AKP Diyon Fitrianto,S.H. MH selaku Kepala satuan lalu lintas Bangkalan (Kasatlantas) menghimbau agar kejadian aksi balap liar tersebut tidak terulang lagi khususnya di wilayah hukum polres Bangkalan. “Menghimbau aja mas, supaya tidak melakukan sepert ini, “terang diyon sapaan akrabnya saat di hubungi via pesan wa, Rabu (08/01/2024) siang.

(Faiz)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button