JatimNganjukPelangi

Pemdes Candirejo Gelar Verifikasi Dan Validasi DTKS, Sosialisasi Lembaga Desa, Posyantekdes, Dan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja

 

Nganjuk, Wartapos.id – Bertempat di kantor desa Candirejo kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk, Desa Candirejo menggelar musyawarah desa khusus verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ) . Sosialisasi lembaga desa Candirejo dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024. Pos pelayanan teknologi desa ( Posyantekdes ) . Dan Sosialisasi pencegahan kenakalan remaja, Rabu malam ( 06/12/23 ) .

Hadir dalam acara tersebut, kepala desa Candirejo beserta perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, ketua LPM beserta anggota, RT / RW , kader posyandu, dan linmas. kepala desa Candirejo Ronny Giat Brahmanto dalam sambutannya menyampaikan mengucapkan terima kasih atas kehadiran tamu undangan yang hadir, pemerintah desa Candirejo mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan Data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ) adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Pemerintah desa Candirejo tengah mensosialisasikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital bagi masyarakat. KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini merupakan program berikutnya dari penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah berjalan. Syarat Membuat KTP Digital
Supaya bisa buat KTP digital, masyarakat harus memiliki KTP elektronik terlebih dahulu untuk persyaratan registrasi. Masyarakat yang akan melakukan pendaftaran KTP digital harus sudah melakukan perekaman KTP elektronik dan memiliki smartphone.
Untuk melakukan proses pembuatan KTP digital, masyarakat diminta untuk langsung datang ke kantor desa dengan membawa KTP elektronik dan membawa kartu tanda penduduk, masyarakat desa Candirejo akan kami layani dengan ramah dan sebaik baiknya, ” jelasnya ” .

Sebagai salah satu upaya untuk mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Candirejo gelar sosialisasi tahapan pemilu serentak tahun 2024. Jadwal dan tahapan pembentukan KPPS desa Candirejo yaitu, 1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11 – 15 Desember 2023. 2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11 – 20 Desember 2023. 3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 11 – 22 Desember 2023. 4. Pengumuman hasil penelitian hasil administrasi calon anggota KPPS 23 – 25 Desember 2023. 5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23 – 28 Desember 2023. 6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29 – 30 Desember 2023. 7 . Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 31 – 10 Januari 2024 . 8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10 – 20 Januari 2024. 9. Pengisian sekrining riwayat kesehatan 10 – 22 Januari 2024. 10. Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024. Dan 11. pelantikan anggota KPPS 25 Pebruari 2024.

Posyantekdes adalah untuk Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber daya alam desa, sebagai upaya optimalisasi Sumber Daya Alam Desa yang lestari, memajukan ekonomi Desa, penguatan kapabilitas masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Posyantekdes mempunyai tugas sebagai berikut, menyusun program dan rencana kerja pengelolaan posyantek desa, memberikan pelayanan teknis, informasi dan promosi jenis/spesifik memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi tepat guna, dan menjembatani masyarakat sebagai pengguna.

Kenakalan remaja merupakan bentuk aktualisasi perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para remaja dan berpotensi menimbulkan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat. Sosialisasi tentang Kenakalan Remaja adalah proses penting dalam membantu remaja memahami norma-norma sosial, nilai-nilai, dan perilaku yang diharapkan dalam masyarakat. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah atau mengurangi perilaku kenakalan remaja yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Perlu saya sampaikan bahwa Desa Candirejo tamu yang datang atau menginap 1 X 24 jam harus izin sama RT/ RW maupun kepala dusun masing-masing, ” pungkas kades ” . ( uzi )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button