JatimPelangiSidoarjo

Kurang Tegasnya Kejari Sidoarjo,Penanganan Kasus Proyek Fiktif Desa Wage Jadi Sorotan

 

SIDOARJO, Wartapos.id– Sudah tiga bulan pelaporan atas proyek yang menjadi sorotan dan menjadi asupan pembicaraan masyarakat Dewata ( Desa Wage Taman ) lantaran pembangunan yg tidak pernah terelasasi. Oleh karenanya ketua DPC FAAM ( Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat ) Sidoarjo Sapto Jumadi, angkat bicara terkait lamanya penanganan pelaporan proyek fiktif dan kurang volume. Pasalnya, bukan karena alasan, dikarenakan proyek yang sudah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo sesuai laporan No 03/ LP/DPC LSM FAAM SDA/ VI/ 2023 tertanggal 20 Juni 2023. Belum ada perkembangan progres yang terkesan lambat dalam penanganannya kepada para terlapor.

Sapto Jumadi Selasa kepada duta.co (10/10/23) menjelaskan, sebelumnya tanggal 25 September kemarin kita sudah mendatangi kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan kasus proyek fiktif desa Wage. Pihak kejaksaan pidsus mengatakan bahwa proses hukum ditahap penyelidikan terus berjalan, paling lambat dua minggu akan memanggil para pihak yang terkait perkara tersebut.

“Namun ketika kita kembali menanyakan progres kasus yang dilaporkan melalui pesan whatsapp, sampai saat ini belum ada balasan yang jelas dari pihak kejaksaan,hal ini terkesan lambat(lamban), “terang Sapto kepada duta.co Selasa(10/10/23).

Kita sangat menyayangkan terkait lamanya penanganan masalah sudah kita laporkan hal ini jadi sorotan publik jangan sampai kita dan bahkan masyarakat hilang kepercayaan kepada APH, khususnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kita terus mengawal perkembangan atas laporan yang sudah masuk.

“Kami berharap pihak kejaksaaan Negeri Sidoarjo segera memanggil untuk diperiksa, karena sudah jelas proyek yang kami laporkan sudah lama dan bahkan sudah menjadi temuan badan pemeriksa6 keuangan (BPK), “tegas Sapto.

Perlu diketahui, kami melaporkan proyek bermasalah, yang mana penggunaan dana BK (bantuan keuangan) dari salah satu partai politik Jatim Rp.227.229.000,-.dan itu dua titik pengerjaan.

“Dua pengerjaan tersebut yang satu fiktif (tidak ada pengerjaan) dan satu tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) terdapat kekurangan volume, yang pengerjaan sudah hancur, jebol dan memprihatinkan sangat membahayakan masyarakat. Dan pastinya merugikan negara dan layak dipidanakan, “pungkas Sapto.

Salah satu warga, Dayat (46) warga yang mengetahui, atas pelaporan dan proyek jalan Kelapa dan jalan Jeruk mengatakan bila ada pelaporan warga melalui lembaga yang di percaya, dengan adanya temuan pekerjaan yang fiktif terlebih dilengkapi data temuan BPK, seharusnya APH langsung memanggil dan menindaklanjutinya.

“Kami sebagai warga negara masih mempercayai adanya keadilan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan kepada APH khususnya Kejaksaan dalam penegakan hukum harus benar-benar dengan adil, malah melanggar hukum itu sendiri. Kalau tidak ada tindakan tegas APH kepada para pelanggar (melawan) hukum, pastinya tidak akan ada perubahan lebih baik terlebih kasus korupsi, “pungkas Dayat

Terpisah, Ardi Padma Y. K, S.H, Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dikonfirmasi wartawan Selasa (10/10/23) hingga berita ini diunggah belum membalas konfirmasi melalui pesan WhatsApp.( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button