JatimKriminalSidoarjo

Kasus Karangbong Empat Pemuda Pengroyok Penjaga Warkop Di Kecrek Polisi

 

SIDOARJO, Wartapos.id – Kasus pengeroyokan yang di alami penjaga Warkop di Desa Karangbong Gedangan Sidoarjo yang dilakukan empat pemuda harus berurusan dengan pihak berwajib. Mereka L.K. (24) tahun, warga Babatan Gresik, R.S.I (20) tahun warga Siwalanpanji, A.S (20), dan A.A.W (24) tahun, alamat Desa Karangbong Kamis, ( 5/10/2023 ).

Dalam rilis bersama awak Media “Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro” menjelaskan kronologinya berawal pada tanggal 10 September 2023 pukul 00.30 Wib, ada pesta minuman beralkohol yang di lakukan oleh empat pemuda didepan warkop tempat korban N.W (37) tahun bekerja. Salah satu pelaku L.K menawari korban untuk bersama mereka menenggak minuman keras. Sambil ngobrol sana sini, dan salah satu pelaku R.S.I merasa tersinggung dengan ucapan korban yang merasa merendahkan mereka seakan tidak mampu membeli miras lantaran sudah kehabisan uang, “paparnya.

Emosi di luapkan salah satu tersangka R.S.I. dengan memukul dinding mushola warkop, sehingga ketiga teman yang juga pelaku lain saling mengeroyok bergantian untuk memukul L.K dan juga wajah korban sampai terjatuh, dengan menggunakan tangan kosong hingga dilerai salah satu saksi D yang kebetulan berada di TKP, “tambah tiga melati ini.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban N.W mengalami luka robek di kepala serta luka lecet usai dilakukan visum di rumah sakit. Atas kejadiannya tersebut segera dilaporkan oleh korban ke Polsek Gedangan. Keempat pelaku berhasil di kecrek Polisi pada tanggal 26 September 2023, “paparnya.

Atas aksi koboi, keempat pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button