JatimLamonganPelangi

SOSIALISASI DAN PENYULUHAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP(PTSL) DESA SUMBERSARI KECAMATAN SAMBENG

 

Lamongan, Wartapos.id – Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2022 dengan tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat” digelar secara langsung di pendopo balai Desa Sumbersari Kecamatan Sambeng yang di hadiri oleh Muspika Kecamatan Sambeng, perwakilan dari Polres Lamongan, BPN Lamongan yang mewakili,  kejaksaan Lamongan juga ikut hadir dalam sosialisasi  yang dilaksanakan pada hari Kamis (30/06/2022).

Perwakilan dari Kantor BPN Lamongan beserta staf menghadiri sosialisasi yang bertujuan menyampaikan bahwa PTSL penting untuk kepastian wakil dan hukum hak atas tanah masyarakat.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara bersamaan dan mencakup semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang ditetapkan dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Dalam paparannya Ferry perwakilan dari BPN mengatakan bahwa tanah selain fitur sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan, namun juga dapat mengurangi potensi konflik dibidang pertanahan selain itu Ferry perwakilan BPN juga mengatakan, jangan sampai ada tanah sengketa atau tanag yang bermasalah di ikut setakan, jangan sampai ada pemalsuan data yang ujung-ujungnya menjadikan masalah.

“Proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

M. Eko triprasetiyo selaku Camat Sambeng juga berharap program PTSL ini dapat terwujud dan bisa membantu kepada masyarakat setempat, PTSL ini akan mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,

Suyono selaku Kepala Desa menambahkan PTSL ini sangat diharapkan oleh masyarakat karena dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat memiliki surat hak milik yang kuat atas kepemilikan lahan maupun bangunan yang mereka miliki dan masyarakat juga sangat antusias dengan adanya program PTSL ini ,pungkasnya (Day)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button