JatimMitra PolisiSidoarjo

Awas Bahaya Judi Online! Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Dan Di Amankan

 

SIDOARJO, Wartapos.id – Satuan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam Ungkap penyakit masyarakat kasus judi online, dan mengamankan d uang tunai jutaan sebagai alat taruhannya Senin, ( 18/9/2023 ).

Satu pelaku Sdr S, laki laki (42), tahun, berhasil di kecrek Polisi di wilayah Sidoarjo Kota beserta barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp. 202.000.

Kasus tersebut diungkap dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.

Saat di introgasi, juga pemeriksaan barang bukti di temukan bukti catatan via pesan What App masuk dari para pemain judi togel.

“ Dan tersambung ke history ke salah satu situs bandar judi online,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi on line tersebut sejak sekitar satu tahun lalu.

“Menurut pengakuan tersangka, awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri,”kata Kombes Pol Kusumo.

Namun kemudian pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan whatsapp, ataupun datang langusng dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Dalam satu hari pelaku dapat menerima dua jenis titipan nomor judi togel, yaitu Togel Singapura yang jam tombokannya tutup pada pukul 17.30 WIB atau Judi Togel Hongkong yang tutup pada pukul 22.45 WIB.

Bahwa nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam dua jenis situs judi online tersebut dengan cara uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada salah satu situs judi online .

“Untuk omset per harinya, pelaku mengaku sebesar kurang lebih sekitar Rp.200.000 sampai dengan Rp.300.000,” lanjutnya.

“Pelaku S, berkecimpung dalam perjudian tujuannya ingin mendapatkan keuntungan atau penghasilan lebih ” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Pelaku di ganjar pidana pasal 303 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara.( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button