JatimKriminalSidoarjo

Mobil Rental Di Gadaikan Penyewa, Pemilik Rental Mobil Lapor Polisi

 

SIDOARJO, Wartapos.id – Ulah nakal penyewa sudah di siapkan, dengan berdalih ingin sewa mobil di rental seorang pemilik harus merugi puluhan juta lantaran penyewa nakal dengan mengadaikan mobil sewaan ke orang lain

Senin ( 7/8/2023). Dari keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Kusumo saat jump Media” Berawal dari tanggal 10 Juli 2023 tersangka Sdr H.P. 37 tahun, alamat Desa Urang Agung Sidoarjo menyewa mobil rental di Zain Trans selama tujuh hari dengan DP Rp 1.000.000, unit Daihatsu Luxio Abu Abu Mtlk, W 1262 NJ di duga dengan niat yang jahat tanggal 11 Juli 2023 Sdr H.Pmenghubungi tersangka lain Sdr L.T.W 45 tahun Ngijo Karang Ploso Malang, Sdr F.A alias H.43 tahun alamat Putra Rejo Purworejo Pasuruan, Sdr S.37 tahun alamat Kawirejo Rejoso Pasuruan, bekwrja sama mencari orang untuk menerima gadai di sepakati Sdr M ( DPO ), dengan nilai Rp 25.000.000di awal potongan 10.%. Pada tanggal 25 Juli 2023 korban Sdr R.H 35 tahun, alamat Desa Jati Sidoarjo ( pemilik rental ) datang ke SPKT melaporkan dugaan penipuan yaitu Sdr H.P terkait dalam hal sewa menyewa mobil atas laporan itu Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak dan menangkap Sdr H.P serta tersangka yang lain atas membantu perbuatan jahat atas tipu daya paparnya.

Tersangka yang lain di beri bagian oleh Sdr H.P dengan nominal masing masing. Sdr H.P ini juga di laporkan dari korban yang lain juga masalah penipuan dan penggelapan, 1. Tanggal 28 September 2022 mengadaikan BPKB mobil Innova Nopol W 1283 VI tidak di bayar mobil di sita leasing, 2. Tanggal 21 Juli 2023 pinjam mobil Pick Up Daihatsu Grand Max namun di duga sudah di alihkan ke orang lain. Untuk kepentingan penyidikan tersangka di tahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo paparnya.
Tersangka di ganjar pasal 272 KUHP penggelapan dan pasal 480 KUHP penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button