Jakarta, Wartapos.id – Akhirnya penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama dan ada
7 (Tujuh ) Fakta Panji Gumilang diperiksa, hingga menjadi Tersangka dalam Kasus Penodaan Agama.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, menghadiri panggilan Bareskrim terkait Kasus Penodaan Agama. Usai diperiksa, Panji Gumilang langsung Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan.
Sebelumnya pada 27 Juli yang lalu, Panji Gumilang telah dipanggil oleh Penyidik Bareskrim, namun tidak hadir. Kemudian pada 1 Agustus kemarin, Panji Gumilang memenuhi Panggilan Penyidik.
Berikut sejumlah hal diketahui, hingga kini terkait pemeriksaan Panji Gumilang, hingga ditetapkan sebagai Tersangka.
Panji Gumilang hadiri terkait Panggilan,
diketahui Panji tiba sekitar pukul 13.22 WIB, Selasa (2/8/2023) kemarin di Bareskrim Polri. Dia terlihat menggunakan Baju berwarna Abu-abu dan Peci Hitam.
Panji terlihat didampingi Kuasa Hukumnya. Panji hanya bungkam soal pelaporan terhadap dirinya.
Polisi jaga ketat pintu masuk Mabes Polri, dan memperketat Penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung, saat Pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Akses masuk ke Mabes Polri sempat dijaga oleh sejumlah anggota Polisi.
Akses pintu masuk Utama untuk Tamu dan anggota Ditutup dan Dijaga Ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian. Mereka yang hendak masuk ditanyai Identitas dan Maksud Kunjungan.
Polri: Status Penahanan Panji Gumilang Ditentukan 1 x 24 Jam.
Dari dalam pintu Gerbang terlihat sejumlah orang yang diketahui sebagai simpatisan Panji Gumilang yang Dilarang Masuk. Mereka hanya berdiri di Pinggir Jalan, tepat di depan Pintu Gerbang Masuk Mabes Polri.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai Tersangka. Maka Panji Gumilang ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama.
Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses Penetapan Tersangka berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dilakukan oleh Penyidik.
“Hasil dalam proses Gelar Perkara semua menyatakan Sepakat, untuk menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang)menjadi Tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (01/08/2023).
3 Pasal yang Disangkakan kepada Panji Gumilang’:
Panji Gumilang Ditangkap.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama. Penyidik langsung memberikan Surat Perintah Penangkapan terhadap Panji Gumilang.
“Pada pukul 21.15 WIB, Penyidik langsung memberikan Surat Perintah Penangkapan, disertai Penetapan sebagai Tersangka,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (01/08/2023).
Djuhandhani mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji Gumilang. Kini Panji Gumilang diperiksa dengan Status Tersangka.
“Dan saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani Riksa lanjut, sebagai Tersangka,” imbuhnya.
Diancam 10 Tahun Penjara oleh Bareskrim Polri dan telah menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama. Panji Gumilang dijerat dengan Pasal Berlapis.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (01/08/2022) malam.
Berkas Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP, Sebelum jadi Tersangka Penodaan Agama.
Penetapan Tersangka Diputuskan setelah Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan. Panji Gumilang Terancam Hukuman Penjara paling lama 10 Tahun Penjara,” tandas Djuhandhani.
5 Kali Koreksi BAP.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam Pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang sempat Mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa kali.
“Pada pukul 19.30 WIB Pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih Mengoreksi dan kurang lebih 5 kali proses Mengoreksi Bolak Balik 5 Kali dibetulkan oleh Penyidik,” ucap Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023).
Selama proses Pemeriksaan juga, menurut Djuhandandi, pihaknya masih memberikan Pemenuhan Hak terhadap Panji Gumilang. Hak yang diberikan berupa, Waktu untuk Makan dan Beribadah.
Status Penahanan ditentukan 1 x 24 jam dan Bareskrim Polri resmi untuk menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama. Namun Panji Gumilang tak langsung Ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa pihaknya masih Memeriksa Panji Gumilang. Kini Panji Gumilang diperiksa dalam Kapasitasnya sebagai Tersangka.
“Saat ini, Saudara PG (Panji Gumilang) menjalani Pemeriksaan lebih lanjutan sebagai Tersangka,” ungkap Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (01/08/2023) malam.
Djuhandani menjelaskan, bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Status Penahanan terhadap Panji Gumilang.
(Red/Bertus).