Perihal Sanksi Disiplin Terhadap Oknum Sekdes Sentul, Terkesan Ada Intervensi Dari Pihak Kecamatan

Lumajang Wartapos.id – Dugaan penyelewengan DD/ADD di Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Lumajang yang dilakukan oleh oknum Sekdes setempat seperti ramai diberitakan sebelumnya dibeberapa media online, dimana dugaan penyelewengan tersebut sudah di tangani pihak Polres Lumajang dan Inspektorat Lumajang.
Dalam perjalanan proses penanganannya pihak Polres Lumajang melimpahkan hal tersebut ke Inspektorat Lumajang untuk memberikan sanksi administratif karena yang bersangkutan sudah mengembalikan dana ke kas desa.
Seperti yang disampaikan Inspektorat Lumajang melalui Aan Inspektur pembantu (Irban) V Inspektorat Lumajang membenarkan bahwa kasus desa Sentul sudah dilimpahkan ke Inspektorat dari Polres Lumajang untuk diselesaikan secara administratif
“Untuk Sentul itu sudah dilimpahkan, dari Polres Lumajang ke Inspektorat untuk diselesaikan administratif, itu karena kewenangan desa jadi Inspektorat hanya memfasilitasi, untuk prosesnya ya diproses oleh kepala desa sesuai kewenangan,” ungkap Aan via telepon, selasa (18/04/23).
“Kami sudah memanggil Kepala Desa, Camat untuk menyampaikan tahapan – tahapan penanganannya,” imbuhnya
Ditanya terkait kategori pelanggaran dan sanksinya, Aan menyampaikan bahwa setelah dilakukan audit investigasi memang ditemukan penyelewengan dana desa oleh Sekdes tersebut, namun sudah dikembalikan.
“Dalam hal ini masuk pelanggaran berat artinya sanksinya bisa diberhentikan yang bersangkutan, dan sanksi itu kewenangan Kepala Desanya” tegas Aan
Namun dalam perjalanannya, terkait penentuan sanksi disiplin terhadap Oknum Sekdes Sentul, disinyalir ada intervensi dari pihak Kecamatan Sumbersuko, dimana Camat Sumbersuko dalam suratnya nomor 141/224/427.101/2023 perihal tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan point ke 4 untuk memberikan teguran lisan dan/atau tertulis.
Berbeda saat dikonfirmasi di kantornya, Camat Sumbersuko Hari Sujatmiko saat ditanya perihal pelanggara tersebut dalam prosesnya menyampaikan bahwa untuk hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
“Setelah kami mendapat surat dari Inspektorat kami koordinasi dengan pihak DPMD dan kami tunjukkan kepada Kades Sentul bahwa ini masih berproses untuk pemberian sanksi, dan yang memberikan sanksi bukan saya tapi Kadesnya karena atasan dari Sekdes itu Kepala desa.” Paparnya.
“Kalau menurut saya itu pelanggara sedang saja, terlepas dari itu semua, kami masih berfikir tentang kemanusiaan, contoh misalnya kalau dibalik kepada kita, bukan brarti saya ini ada unsur bela membela loh ya jangan di salah artikan.” imbuh Hari
Hari menerangkan bahwa dalam prosesnya nanti terkait sanksi ada pengajuan dari desa ke Kecamatan barulah kita konsultasi keatasan yaitu Inspektorat dan DPMD.
“Ketika misalnya Inspektorat menyatakan pelanggaran berat, artinya keputusan itu bukan murni dari saya saja, mitra saya kan banyak, kembali lagi untuk sanksi itu kewenangan kepala desa namun dalam prosesnya ada rekomendasi dari kita dan Inspektorat barulah bisa dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara itu Dendik, warga sentul, menilai adanya ketidak beresan dalam proses untuk menentukan sanksi kepada Oknum Sekdes Sentul dimana isi LHP dari Inspektorat berbeda dengan surat yang dilayangkan kecamatan Sumbersuko ke Kepala Desa Sentul.
“Inspektorat menyatakan pelanggaran berat dan bisa di berhentikan, namun beda dengan Camat Sumbersuko, Hari melalui suratnya malah menyarankan memberikan teguran lisan dan atau tulisan, kok aneh ya ? ada apa pak Camat ini kok terkesan mengintervensi pihak desa dan seolah membekingi oknum Sekdes yang sudah terbukti bersalah?”. ucapnya penuh tanya.
Reporter : Nizar/Anwar





