Balap Liar Jalanan, Dan Kenalpot Brong Di Sikat Polisi

Sidoarjo, Wartapos.id – Maraknya aksi trek trekan di jalanan, membuat resa bagi pengguna jalan. Ketika malam hari di mulai aktifitas kebut kebutan sangat meresahkan bagaimana tidak! Rawannya kecelakaan yang di akibatkan baik orang lain, maupun joki pembalapnya. Di tambah kenalpot brong yang dipakai sangat menganggu oleh sebab itu Satlantas Polresta Sidoarjo di bantu Shabara, Satreskrim, dan Satintelkan melakukan penertiban Kuda besi jalanan itu, Selasa ( 4/4/2023 ).
Dalam wawancara gelar tangkapan di Mapolresta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol kusumo Wahyu Bintoro, di dampingi Kasat Lantas Kompol Mulyanto, ” Ketika ada laporan masyarakat di Media sosial adanya balap liar, kita respon dengan cepat, atas kejadian itu membuat masyarakat resah atas ulah anak muda melakukan Aksi alap liar yang di lakukan di jalanan. Mulai tanggal 25 Maret 2023 – 3 April 2023 kita tertibkan upaya hukum berupa penertiban balap liar dan penyitaan barang bukti ranmor, dalam.patroli Harkamtibmas, dengan rute wilayah Sidoarjo yang menjadi jujukan bagi pembalap liar, jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo dan Surabaya, jalan Jenggolo, jalan Raya Taman, wilayah Jabon, dan Arteri Baru Porong. Hasilnya dapat di amankan berupa R2 ada 120 unit ujarnya.
Tindak lanjuti proses pengambilan Ranmor, Membawa surat surat kendaraan bermotor, Mengbalikan kendaraan sesuai standart, Pemotongan knalpot brong oleh masing masing pemilik, Membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, di ketahui orang tua, dan Kepala Desa.
Pasal yang di langgar 115 angka b UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ mengemudi kendaraan bermotor di jalan di larang belap dengan pengendara lain, pasal 285 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 mengendarai lendaraan bermotor yang tidak laik di jalan ( kenalpot brong, tidak ada TNKB, dan tidak ada spion ). ( rif )