
Malang, Wartapos.id – Salah satu tujuan dunia pendidikan adalah mencerdaskan anak bangsa, dan bangsa yang kuat jika masyarakatnya cerdas dan berwibawa.namun tidak seperti yang diharapkan oleh ketua RT. 7/8 dimana keberadaan Sekolahan YPP TK Islam Al-Husna kebetulan berada di lingkungan perumahan Lawang View sempat menjadi polemik dan terus dipersoalkan oleh Juwarno,Ketua RT 07/08 Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang pada Senin (27/02/2023).
Ketua RT.Juwarno mengaku dengan mengatas namakan warga perumahan menyampaikan aspirasinya yang selama merasa terganggu dengan suara berisik yang ditimbulkan saat kegiatan belajar mengajar. Ia juga menuding jika TK Islam Al-Husna tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan.
“Banyak warga disini yang terganggu dengan keramaian kegiatan aktivitas belajar mengajar di sekolah TK Islam Al-Husna ini,juga bangunan ini tidak adanya izin mendirikan Bangunan (IMB) seharusnya untuk ijin perumahan tapi bukan untuk sekolahan sehingga lingkungan disekitar membuat warga mempersoalkan ” ujar Juwarno saat ditemui di depan sekolah TK.
Memang keberadaan Sekolah YPP TK.Islam Al-Husna tepat berada di depan tempat tinggal Juwarno dan diduga Juwarno ada unsur sentimen terhadap keberadaan sekolah TK.Islam Al-Husna tersebut.
“Ini kan bangunan sebenarnya untuk rumah hunian, dan tidak untuk sekolahan. Saya menyakini bahwa pihak sekolahan tidak mempunyai izin mengalihfungsikan bangunan hunian menjadi sekolahan,” imbuh mantan anggota TNI itu.
Di tempat terpisah, Kepala Yayasan Al-Husna, Machfud, mengatakan bahwa semua izin mendirikan pembangunan sekolah sudah selesai dan sesuai prosedur. Karena itu, mahfud justru mempertanyakan permasalahan yang ditujukan kepada lembaga yang di pimpinnya.

“Kami tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan warga, karena kami sudah sesuai prosedur, mulai proses perizinan ke dinas terkait, antara lain ke kelurahan, dinas cipta karya, dan dinas pendidikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor YPP ISLAM Al – Husna, di komplek Ruko Lawang View.
Diduga ada unsur rasa sentimen tersebut, pihak Mahfud mengatakan bahwa ” pengajar dan para wali murid merasa terganggu serta merasakan terintimidasi dengan perlakuan Juwarno itu sehingga suasana tidak nyaman dalam proses belajar mengajar ” jelasnya.
Padahal permasalahan itu sudah pernah dimediasi pada tahun 2020 dan berakhir damai. “Jadi kami tidak tahu, kenapa dipermasalahkan oleh ketua RT.lagi,” urainya.
“Kami tidak mengerti kenapa kami diganggu terus dengan masalah yang sama, padahal sebagian besar warga sekitar mendukung keberadaan sekolahan ini,” lanjutnya.
Di hari yang sama, Satpol PP Kabupaten Malang melalui Kasi Penindakan dan Penertiban (Tantrib) Suhandoko langsung mendatangi rumah juwarno ketua RT itu.serta membawa berkas-berkas dan menyatakan semua perizinan YPP TK Islam Al-Husna sudah tidak ada masalah secara administrasi sudah dilengkapi oleh pihak sekolah.
“Semua berkas-berkas dan surat perizinan pembangunan (IMB) sekolah sudah sesuai tidak ada masalah dan sudah terbit tahun 2021 sudah sah sesuai administrasi dan prosedur dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
“Mulai dari izin ke warga sekitar, hingga ke dinas terkait, semua dokumen sudah sesuai dan sah. Jadi tidak ada yang dipersoalkan dan tidak dilanggar pihak sekolah,” lanjutnya.
Meski demikian, mediasi akan dilakukan kembali pada minggu-minggu ini dengan mengundang semua para pihak YPP Al Husna, warga, serta pihak-pihak terkait lainnya. Harapannya usai mediasi, proses belajar mengajar kembali normal.
Reporter : Noer.C.





