JatimKriminalSidoarjo

Penjualan Senjata Ilegal Antar Propinsi Berhasil Di Ungkap Polresta Sidoarjo

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengagalkan pengiriman senjata ilegal yang akan dikirim ke makasar dengan menangkap tiga tersangka, Sdr T.S laki laki ( 34 ) tahun, Satpam Dusun Durungan Desa Kebonsari kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, ( penyedia servis dan merakit senjata api ), Sdr E.K laki laki ( 45 ) tahun, wiraswasta pedagang Desa Bakung kecamatan Bakung kabupaten Blitar, Sdr A.S laki laki ( 32 ) tahun swasta Desa Tambak Rejo kecamatan Wonotirto kabupaten Blitar.

Dalam jumpa rilies dengan awak Media Jumat (24/2/2023), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, bersama PJU” dalam kronologinya pada pertengan Februari 2023 Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi ada pengiriman senjata api ilegal ke Makasar, kemudian di lakukan penyelidikan pada tanggal 15 Februari 2023, pengiriman 1 pucuk senjata api pistol merk G2 Combat tanpa No seri melalui ekspedisi di pergudangan Ramajaya No7, Desa Sedati Gede kecamatan Sedati Sidoarjo.

Dalam keterangan pengiriman spare part, pengirim dari Blitar. Kemudian di lakukan identifikasi pengirim Sdr T.S ( Satpam Bank di Blitar ), T.S. di tangkap Polisi pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib dan mengamankan sepeda motor Honda ADV No Pol AG 2147 NO di lakukan pengeledahan di temukan lagi 1 pucuk senjata api jenis Glock serta amunisinya, dikembangkan lagi berhasil mengamankan pembeli senjata api yaitu Sdr E.K, dan Sdr A.S di Blitar.

Masih kata Kusumo” untuk harga tergantung jenisnya, tersangka pernah menjual dari Rp10.500.000 jenis revolver, pistol merk Zaroki bisa Rp 27.000.000, dan yang mahal Rp 95.000.000 laras panjang, untuk pemasaran dari komunitas juga dari mulut ke mulut, tersangka mulai usaha pada tahun 2017 dan sudah 20 kali menjualnya, dari jenis senjata pistol itu sama dengan bikinan PT Pindad Persero paparnya.

Barang bukti dari Sdr T.S. 2 pistol, dan 4 senjata laras panjang, Sdr E.K. 2 pucuk pistol, kemudian A.S. 1 pucuk revolver dan amunisi 468 dari berbagai jenis kaliber dan mm.

Tersangka di jerat pasal 1 ayat ( 1 ) UU darurat No 12 tahun 1951, tanpa hak membuat, mencoba, memperoleh, menyerahkan, membawa, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, senjata api, amunisi, bahan peledak tanpa dokumen yang sah ancaman hukuman mati atau penjara kurungan seumur hidup .( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button