

Nganjuk, Wartapos.id – Bertempat di balai desa Ngringin kecamatan Lengkong kabupaten Nganjuk, BPN mengadakan penyuluhan atau sosialisasi tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) . Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, Jum’at ( 3/2/23 ) .
Hadir dalam penyuluhan tersebut, BPN Nganjuk, kejaksaan negeri Nganjuk, polres Nganjuk, Forkopimcam Lengkong, kepala desa Ngringin, beserta perangkat desa, Pokmas, RT, RW dan pemohon dari masyarakat desa Ngringin . Tujuan dilaksanakan penyuluhan oleh Petugas BPN adalah untuk memberikan informasi berikut arahan kepada masyarakat terkait pemahaman dan tahapan dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai hak milik.
” Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang di miliki oleh masyarakat. Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan, hal ini di lakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai target. Beberapa tahapan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai berikut : Penyuluhan, Pendataan, pengumpulan data yuridis, Pengukuran, Sidang panitia, Pengumuman dan pengesahan, serta Penerbitan sertifikat ” .
Persyaratan dan kelengkapan berkas yaitu, formulir pemohon , fotocopy identitas pemohon meliputi kartu tanda penduduk ( KTP ) dan kartu keluarga ( KK ), bukti penguasaan atau kepemilikan tanah ( segel jual beli, segel hibah, atau keterangan waris ), fotocopy SPPT PBB tahun berjalan sebanyak 2 lembar, surat pernyataan penguasaan fisik/ pemilikan tanah bermaterai 10.000,00, pemasangan patok tanda batas permanen, dan berperan aktif mengikuti perkembangan informasi pengumuman data fisik dan data yuridis.

Kepala desa Ngringin kecamatan Lengkong kabupaten Nganjuk Ika Agustina,S.Pd mengatakan masyarakat desa Ngringin sangat senang sekali dengan adanya program PTSL ini , karena masyarakat sangat terbantu dan ini merupakan visi dan misi saya sebagai kepala desa Ngringin untuk mempermudah , membantu masyarakat dalam pengurusan hak tanah. Saya berharap kepada masyarakat desa Ngringin mohon di syukuri, mumpung ada kesempatan dengan biaya sangat ringan sekali. Dan saya berpesan masyarakat desa Ngringin supaya bisa menjaga komunikasi, keharmonisan, guyup dan rukun, antara pemerintah desa, ” jelasnya ” .
Sementara itu camat Lengkong menyampaikan mari kita bersama-sama mensukseskan program dari pemerintah melalui Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) , masyarakat bisa mensertifikasikan seluruh hak tanahnya sebagai kepemilikan hak pribadi sehingga hal itu akan memberikan kepastian hukum, Serta tetap jaga komunikasi, koordinasi, konsolidasi, kekompakan dan kerukunan, ” pungkasnya ” . ( Uzi )





