BPN Luncurkan Program “GEMAPATAS” Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah Untuk Indonesia

Lumajang Wartapos.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya di Kabupaten Lumajang mulai berbenah untuk lebih baik, terbukti banyak program yang diluncurkan seperti halnya “Pelataran” (pengurusan tanah akhir pekan), dan “Aplikasi Sentuh Tanahku”, dan yang terbaru BPN meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah.
Gerakan tersebut dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di seluruh Tanah Air Indonesia.
HM Rocky Soenoko, SH. M,Si Kepala ATR/BPN Kabupaten Lumajang, menyampaikan pemasangan patok tanda batas tanah merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya. Tujuannya agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanah dapat lebih mudah dan cepat.
“Itu untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah, Patok tanah merupakan salah satu elemen penting bagi pemilik tanah untuk mengetahui batas luasan lahannya. Tak hanya itu, pemasangan penanda batas itu juga menjadi tahapan sebelum melakukan pendaftaran tanah. ” jelas Rocky saat meluncurkan GEMAPATAS sejuta patok diarea persawahan Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, jum’at pagi (03/03/2023).

“Pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat. Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah,” Imbuh Mantan Kepala BPN Rokan Hilir ini.
Kepala BPN Rocky Soenoko mengingatkan kepada Kepala Desa yang wilayahnya menjadi lokasi tempat progam PTSL harus betul betul bersinergi dengan pemilik tanah maupun puldatanya dan akan di bentuk Pokmasdartibnah (Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan)
“Kita mengingatkan untuk para kepala desa yang wilayahnya menjadi lokasi di tempatkan PTSL untuk betul – betul bisa bersinergi baik dengan pemilik tanahnya maupun puldatanya, data pertambangan ini menjadi penting sudah akan di bentuk pokmasdartibmas dan tentunya ada Perbup yang mungkin pak bupati akan melihat kembali itu masih relevan atau mungkin akan di perbaharui kembali perbup terkait biaya tambahan dari luar skb 3 mentri di tahun 2020 karena dari skb 3 mentri itu untuk biaya matrei dan satu patok sementara untuk sebidang tanah itu ada 4 patok”. pungkas Rocky.
Sebagai informasi mengenai ketentuan pemasangan patok tanah diperjelas dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Reporter : Nizar/Anwar





