JatimNganjukPemerintahan

Dinas PMD Nganjuk Menggelar Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Dan Focus Group Discussion ( FGD ) Tahun 2022

 

Nganjuk, Wartapos.id – Sejumlah desa di

Kabupaten Nganjuk bakal menggelar pengisian perangkat desa dan pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antar waktu (PAW) kepala desa (kades) . Untuk menyukseskan gelaran tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat koordinasi pemerintahan desa dan focus group discussion ( FGD ) tahun 2022.

Bertempat di Pendopo kecamatan Bagor, hadir memimpin dan membuka rapat koordinasi pemerintahan desa dan FGD Kepala Dinas PMD Nganjuk Puguh Harnoto. Turut hadir ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, A.Md , Kepala Bagian Hukum , Kapolsek Bagor, danramil Bagor , camat Bagor, camat Wilangan, serta kepala desa dan ketua BPD se kecamatan Bagor dan kepala desa dan ketua BPD se kecamatan Wilangan, Sabtu ( 24/09/22 ).

Materi di sampaikan langsung oleh kabag hukum pemkab Nganjuk Sutrisno tentang peraturan bupati Nganjuk nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dasar hukum undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagimana telah di ubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017. Peraturan daerah kabupaten Nganjuk nomor 1 tahun 2016 tentang desa ( sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah kabupaten Nganjuk nomor 3 tahun 2022. Peraturan bupati Nganjuk nomor 11 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

” Pengisian jabatan perangkat desa, dapat di lakukan dengan cara mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah desa atau penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Pengisian perangkat desa di utamakan melalui mutasi, dalam hal pengisian kekosongan jabatan desa tidak dapat di lakukan melalui mekanisme mutasi jabatan perangkat desa, maka dilakukan mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa ”

Kepala desa memberitahukan secara tertulis kepada bupati melaui camat paling lambat 14 hari sebelum mulai pelaksanaan perangkat desa. Mekanisme mutasi di atur sebagai berikut : mutasi dari kepala seksi atau kepala urusan ke kepala dusun. Mutasi dari kepala dusun ke sekretaris desa, mutasi dari kepala seksi ke kepala urusan atau sebaliknya. Mutasi dari pelaksana seksi atau pelaksana urusan ke kepala seksi atau kepala urusan, atau mutasi antar jabatan perangkat desa di lingkungan pemdesa , di lakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan SOTK di utamakan pelaksana teknis yang dalam menduduki jabatan.

Kepala desa memberitahukan akhir masa tugas kepada perangkat desa paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dengan tembusan kepada camat dan BPD. perangkat desa menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perangkat desa menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada kepala desa paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya masa tugas perangkat desa. Laporan pelaksanaan tugas di gunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan hak yang berkaitan dengan purna tugas sesuai ketentuan dan di gunakan sebagai unsur kinerja perangkat desa.

Tugas panitia menyusun jadwal tahapan pengangkatan perangkat desa, menyusun dan mengajukan rencana anggaran pengangkatan perangkat desa kepada kepala desa. Melaksanakan sosialisasi pengangkatan perangkat desa, mengumumkan pendaftaran bakal calon perangkat desa, menerima pendaftaran calon perangkat desa. Melaksanakan penelitian persyaratan bakal calon perangkat desa, menetapkan dan mengumumkan calon perangkat desa. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dengan sepengetahuan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, menetapkan dan mengumumkan hasil penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, dan melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa kepada kepala desa.

” Dalam memfasilitasi dan mengawasi proses pengangkatan perangkat desa di bentuk tim pengawas dan sekretariat tim pengawas yang di tetapkan dengan keputusan bupati. Tim pengawas bertanggungjawab kepada bupati melaui camat, dalam bentuk laporan secara tertulis. Tim pengawas terdiri dari camat selaku ketua merangkap anggota, komandan komando rayon militer selaku anggota, kepala kepolisian sektor selaku anggota dan unsur masyarakat desa sebanyak 2 orang sebagai anggota. Sekretariat tim pengawas beranggotakan 3 orang dari sekretaris kecamatan sebagai ketua dan kepala seksi kecamatan paling banyak 2 orang sebagai anggota.

Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tentang perda dan perbub desa dalam rangka pengisian perangkat desa dan pergantian antar waktu ( PAW ) pemilihan kepala desa saya hanya memantau proses sosialisasi ini efektif apa tidak. Dalam waktu yang singkat ini sosialisasi yang dilakukan di kecamatan Bagor ini harus di teruskan atau di tindaklanjuti sosialisasi di tingkat desa. Kita membentuk perda dan bupati membetuk perbub sangat hati-hati dengan referensi banyak masukan, kami berharap mudah-mudahan sosialisasi ini bisa maksimal tidak ada permasalahan terkait perda dan perbub ini, ” jelasnya ” .

Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa ( PMD ) Puguh Harnoto dalam sambutannya mengatakan kami bersama tim keliling di 20 kecamatan yang ada di kabupaten Nganjuk yang terbagi di 10 tempat dengan harapan 2 perbub ini , tentang Pilkades dan pengisian perangkat desa bisa sampai di masyarakat secara berkesinambungan. Mereka tidak hanya membaca begitu saja tetapi kita luangkan dalam bentuk forum diskusi sehingga penafsiran – penafsiran terhadap peraturan bupati ( perbub) itu bisa kita diskusikan di forum ini bisa satu pemahaman, ” tuturnya “. ( Pmd / Uzi )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button