

Sidoarjo, Wartapos.id – Residivis yang satu ini tak pernah jera, meskipun pernah keluar masuk penjara. Tersangka A.A.S ( 31 ) tahun laki laki, alamat, kecamatan Tandes Kota Surabaya, lagi di kecrek Polisi dengan kasus pencurian, Jumat ( 15/7 ).

Ketika jumpa Pres di Mapolresta , Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, yang di dampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim, ” kronologinya pelaku adalah pernah masuk penjara pada tahun 2019 dengan kasus curanmor dengan hukuman 2 tahun penjara. Berawal pelaku berangkat dari rumahnya, dengan niat mencari sasaran pada tanggal ( 5/7/2022 ), naik sepeda motor Supra X , tak lupa senjata tajam, dengan mencari rumah yang sepi, atau yang di tinggal pemiliknya. Pukul 01.30 Wib, tersangka A.A.S sampai di Dusun Banner Desa Pilang kecamatan Wanoayu, Kabupaten Sidoarjo, dengan memarkir sepeda motor karena sasaran rumah yang di tuju sudah ada, dengan menconkel pintu depan rumah namun barang yang di inginkan tidak di dapat, pelaku beralih ke rumah Korban sebelah M ( 73 ) tahun , swasta alamat Dusun Banner Rt.16 Rw.08 Desa Pilang, kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Pelaku mencongkel jendela kemudian masuk dan mengambil hand phone saat lagi di cash, dan kebetulan korban lagi tidur. Namun apes pelaku keluar di pergoki warga, pelaku lari sambil mengancungkan pisau namun pelaku dapat di tangkap warga , bersama petugas Polsek Wonoayu Polresta Sidoarjo ujarnya.
Pelaku dengan tindak kejahatannya di kenakan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3 KUHP pencurian dalam sebuah rumah. Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 , tanpa hak memiliki / membawa /menyimpan senjata dengan ancaman 10 tahun penjara ( rif )





