JatimSurabaya

BPHC KCVRI Kota Surabaya melalui Didik angkat bicara

Surabaya, Wartapos.id – Dugaan telah menjual nama KCVRI untuk mencari keuntungan semata oleh para penduduk yang bertempat tinggal di Komplek Korps Cacat Veteran serta Para pengurus RW 05 , Kelurahan Pakal , Kecamatan Pakal yang bertempat tinggal di Komplek Korps Cacat Veteran Surabaya memadati SPKT Polda Jatim , Rabu (30/3)

BPHC KCVRI Kota Surabaya melalui Didik membantah pernyataan tersebut. ” Dalam hal ini kami telah membantah terkait berita itu dan ternyata apa yang kami dapatkan tersebut tidak benar atau tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Apa yang dikatakan kepada para wartawan di SPKT Polda Jatim saat itu, sepihak oleh oknum Ketua RW.5, Kel. Pakal, Kec. Pakal Surabaya.”

Sambung Didik ” Faktanya KCVRI Cabang Surabaya hingga saat ini masih tetap eksis dan berjalan sesuai amanah AD/ART Organisasi KCVRI, dan hingga kini belum menerima laporan atau pengaduan yang bersangkutan.”

Masih menurut KCVRI Cabang Surabaya ” Apabila warga/penduduk dan para pengurus RW.5 Kel. Pakal, Kec. Pakal Surabaya atau masyarakat umum lain yang merasa dirugikan akibat ulah oknum-oknum yang mengatasnamakan KCVRI, maka dengan ini dihimbau agar yang bersangkutan (Korban) untuk melaporkan langsung kepada kami, guna memastikan apakah yang bersangkutan memang benar benar merupakan anggota dan atau pengurus KCVRI dengan melampirkan data bukti-bukti pendukung. dan

Dengan tidak diterbitkan tanda bukti (LP) Polda Jatim hal laporan Polisi atas tuduhan dugaan oknum mengatasnamakan KCVRI atau mengatasnamakan para Veteran yang tega mendapat keuntungan melalui pengajuan Proposal, seperti yang disampaikan oknum Ketua RW.5 saat melapor ke SPKT Polda Jatim.

Hal ini bukti nyata hal Pernyataan/Keterangan/Laporan yang tidak benar, bahkan cenderung Fitnah dan merugikan nama baik KCVRI Kota Surabaya.

Sejak dikeluarkan pernyataan ini, maka pihak-pihak atau oknum-oknum yang telah memberikan Keterangan/Pernyataan dan Mencemarkan nama baik KCVRI. Bahkan tidak dapat membuktikan secara Hukum.

Sehingga dihimbau untuk dapat melaporkan kasus tersebut ke KCVRI Kota Surabaya di Jalan Rajawali 74 Surabaya,” Pungkas Didik Rudijanto. (GT/Red)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button