Satpol PP Jatim bubarkan pengunjung lap footsal & warung
Surabaya, Wartapos id – Satpol PP Provensi Jatim serta kepolisian Polda Jatim dan di bantu ormas jogo Boyo-
KBRS-P , Madas , Pagar Jati ,DKS
serta GMMI Ansor surabaya
Dalam giat malam ini satpol PP Jatim serta kepolisian Polda Jatim giat operasi yustisi di wilayah kota Surabaya senin ( 30/08 )
Dengan menghimbau secara humanis ke masyarakat dengan menyisir sepanjang jalan Bagong dan jalan raya kaca piring – jalan Kenjeran serta regency kuda dua Jagir Wonokromo surabaya
Senin malam 21.45wib
Giat malam ini di pimpin ahli pertama Septo Yusufi St satpol PP jatim dengan di bantu kepolisian Polda Jatim dengan memberi Himbuan dan teguran secara humanis kepemilik warung yang melampoi batas jam malam yang mengundang kerumunan serta melanggar Protokol kesehatan, sebagian
Pengunjung di beriteguran agar tidak berkerumun untuk mencegah penyebaran virus covid 19
Serta intruksi mendagri Nomor 35 tahun 2021 menjelaskan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 ,3 dan 2 covid -19 di wilayah Jawa dan Bali.
Warung mie serta pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan tempat footsal yang melanggar jam aturan PPKM selain diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 wib di tentukan dan bagi pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Adapun bagi pemilik warung yang melanggar dan tidak taat aturan di mintai sanksi dengan pendataan KTP serta bagi pengunjung di beri teguran untuk di bubarkan agar tidak berkerumun dan di suruh pulang ke rumah
Dengan giat rutin ini semoga masyarakat sadar betul dan taat protokol kesehatan
Dan bisa berkerja sama dengan pemerintah ,serta sadar betul dan mengerti ,aturan protokol kesehatan yang benar- benar bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di kota Surabaya.
Reporter : GT