BangkalanJatimPemerintahan

Sosialisasi Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi (OSS) Dilaksanakan DPMPTSP Kabupaten Bangkalan

Bangkalan, wartapos.id – Pemerintah kabupaten Bangkalan melaksanakan Launching serta sosialisasi peraturan pemerintah (PP) Nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Launching dan sosialisasi yang digelar di gedung pertemuan Ratoh Ebuh Jalan Jenderal Ahmad Yani Bangkalan pada hari Selasa (19/03/2019) tersebut dihadiri oleh Bupati Bangkalan yang diwakili oleh Wakil Bupati Bangkalan, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM RI, Sekertaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Forkopimda, kepala Dinas serta pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Bangkalan, Para Camat Se- Kabupaten Bangkalan serta para pelaku usaha di Kabupaten Bangkalan.

Kepala dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, SST,MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui OSS (online single submission) ini para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, mengurus penerbitan ijin usaha dan penerbitan ijin komersil serta ijin operasional secara terintegrasi.

“Kabupaten Bangkalan merupakan pintu gerbang masuknya orang luar ke Madura. DPMPTSP Kabupaten Bangkalan siap melaksanakan perijinan secara online dan siap membuka serta menarik para investor untuk berinvestasi di Bangkalan.” Tutur Faisol.

“DPMPTSP Kabupaten Bangkalan siap memberikan pelayanan perijinan yang sangat sederhana dan tidak berbelit-belit untuk melayani para pelaku usaha baik dari Bangkalan maupun dari luar Bangkalan.”Lanjut Faisol.

Wakil Bupati Bangkalan, Drs. Moh. Mohni MSi dalam sambutannya yang membacakan sambutan Bupati Bangkalan menyambut baik sekaligus gembira karena pelayanan perijinan merupakan agenda penting yang tertuang dalam 9 program “Nawacita” antara lain membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya guna mewujudkan pelayanan publik yang efisien, responsif dan non pertigaan, OSS ini merupakan jawaban dari pelayanan tersebut.

“Hal ini sesuai dengan misi Kabupaten Bangkalan yaitu terwujudnya masyarakat Bangkalan yang religius, sejahtera berbasis potensi lokal.” Tutur Mohni dalam sambutannya.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami prosedur perijinan secara online serta untuk memperkuat koordinasi memandu perijinan – perijinan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan adanya perijinan yang cepat, mudah, transparan serta pasti.

Sehingga masyarakat juga pelaku usaha mau dan mampu berperan serta dalam setiap program pemerintah.” Lanjut Mohni.Wakil Bupati Bangkalan sekaligus membuka dan memulai kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah (PP) Nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) di gedung Ratoh Ebuh tersebut yang dilanjutkan oleh pemaparan para narasumber. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button