Dugaan Penyelewengan Bansos PKH dan BPNT Di Lumajang, Mendapat Perhatian Serius Mensos RI

Lumajang Wartapos – Sebelumnya ramai diberitakan dibeberapa media terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, nampaknya hal tersebut mendapat perhatian serius dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Dalam kunjungan Kerja di Jember dan Lumajang Jawa Timur bersama Bareskrim, Tri Rismaharini menyempatkan berkunjung ke kantor desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Jawa Timur, guna memastikan keluh kesah warga desa sawaran kulon, Sabtu(28/8/2021) malam.
Mensos RI Tri Rismaharini langsung menemui warga penerima bantuan PKH dan BPNT yang penyaluran Bansosnya bermasalah. Mensos Risma yang tiba sekitar pukul 19.00 WIB, disambut Oleh Bupati Thoriqul Haq dan jajaran Forkompimda Lumajang.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos Risma panggilan akrab mantan Wali Kota Surabaya ini, menggelar dialog dengan warga penerima bantuan PKH dan BPNT yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Ada tiga warga Lumajang yang menyampaikan keluhannya ke Mensos Risma, diantaranya soal bantuan yang tak diterima selama beberapa bulan karena ATM di blokir.
“Kami akan menelusuri data-datanya, percayakan kepada kami, nanti hasilnya akan di sampaikan kepada Bupati. Saya tidak bisa menjawab langsung sekarang, nanti disampaikan saja kepada staf yang menangani masalah,” ujar Mensos RI menjawab keluhan warga.
Sementara kepada sejumlah awak media, Risma mengatakan, bahwa penanganan keluhan warga desa Sawaran Kulon yang selama beberapa bulan tak terima Bansos akan diselesaikan secara bersama-sama dengan instansi lain yang memiliki kewenangan.
“Ini ada dua masalah. Pertama adalah masalah administrasi dan yang kedua adalah masalah pidana atau yang ada sangkut pautnya dengan hukum,” Ungkapnya
“Nanti data-data itu akan digunakan untuk mengecek masalah administrasi. Tentunya nanti kalau ada pidana, juga kalau menyangkut terhadap proses itu, maka juga akan melihat administrasi yang ada,” Imbuh mantan Wali Kota Surabaya ini.
Sementara Bupati Lumajang Thoriqul Haq, meminta seluruh Camat, Kepala Desa. dan para pendamping PKH, wajib menyetorkan data penerica bantuan PKH dan BPNT ke balai desa masing-masing, lengkap dengan nominal yang diterima para penerima manfaat dan penjelasannya. Intruksi Bupati Thoriq tersebut berlaku mulai Minggu(29/8/2021) besok.
“Supaya transparan, supaya terbuka. Setiap bulan dapat berapa, nominalnya dapat berapa, harus di buka transparan kepada semuanya, termasuk yang menerima juga harus tahu,” Pungkasnya.
Reporter : Nizar/Anwar





