
Surabaya, Wartapos.id – Satpol PP Provensi Jatim serta kepolisian Polda Jatim dan di bantu ormas jogo Boyo-
KBRS-P , Madas , Pagar Jati ,DKS
serta GMMI Ansor surabaya
Dalam giat malam ini satpol PP Jatim serta kepolisian Polda Jatim menyisir di wilayah kabupaten sidoarjo.
Kamis , 26/08/21.
Dengan menghimbau secara humanis ke masyarakat dan menyisir sepanjang jalan raya kletek dan jalan raya sepanjang.
Kamis malam 21.45wib
Giat malam ini di pimpin ahli pertama Septo Yusufi St satpol PP jatim dengan di bantu kepolisian Polda Jatim dengan memberi Himbuan dan teguran secara humanis kepemilik warung serta bagi pengunjung di beriteguran agar tidak berkerumun dan untuk mencegah penyebaran virus covid 19
Serta intruksi mendagri Nomor 34 tahun 2021 menjelaskan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 ,3 dan 2 covid -19 di wilayah Jawa dan Bali.
Warung makan minum serta pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya
Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Adapun bagi pemilik warung yang melanggar dan tidak taat aturan di mintai sanksi dengan menyita KTP dan untuk pengambilan 7 hari kedepan di kantor satpol PP Jawa Timur jl jagir Wonokromo 352 kota Surabaya
Smoga masyarakat bisa berkerja sama dengan pemerintah ,serta sadar betul dan mengerti aturan PPKM dan masyarakat harus taat aturan dan bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Jawa Timur.
Reporter : GT – Wp





