Lumajang

Menyikapi Polemik SKAB Dalam Pertambangan Pasir Di Lumajang

salah satu gambaran lokasi tambang pasir di Lumajang, dilakukan sidak oleh pihak terkait. (doc.portal lumajang)

Lumajang Wartapos – Polemik SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang membuat puluhan sopir truk pasir “ngluruk” ke Pemkab Lumajang guna meminta Bupati Lumajang Dan Kapolres Lumajang untuk melakukan penertiban beberapa waktu yang lalu terus menjadi perhatian.

Sebelumnya, Hanafi selaku Koordinator Aksi demo dalam orasinya memohon kepada pemimpin daerah bupati Lumajang Thoriqul Haq dan kepada Kapolres Lumajang agar menertibkan penjualan SKAB yang harganya Rp 120 ribu perlembar.

“Kami hanya memohon kepada pak Bupati Lumajang dan Bapak Kapolres Lumajang untuk menertibkan penjualan SKAB yang harga perlembarnya Rp 120 ribu”, Ujar Hanafi, senin (21/06/21)

Masih Menurut Hanafi bahwa melalui BPRD Lumajang, harga satuan SKAB hanya Rp 25 ribu, dan para pemilik IUP OP juga tidak menjual SKAB semahal itu, meski Hanafi tidak menyebut langsung, namun pada kenyataannya Mafia SKAB di Kabupaten Lumajang sudah beroprasi.

“Kenyataannya Pihak BPRD hanya mengenakan biaya pajak dari porporasi SKAB hanya Rp 25 ribu, dan pemilik tambang juga tidak menjual semahal Rp 120 rubu, kami meminta kepada pemerintah daerah dan aparat hukum untuk tidak membiarkan praktek mafia atau pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini”,Pintanya.

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Xing Tresno

Sementara itu Sujak, salah satu pengusaha tambang pasir di wilayah Pronojiwo – Lumajang selaku pemilik CV Lapas menyampaikan bahwa terkait SKAB itu sebenarnya pengusaha tidak pernah menjual SKAB tapi menjual pasir ber SKAB.

“Kita pengusaha Tambang tidak menjual SKAB tapi manjual pasir ber SKAB untuk membedakan antara ilegal dan legal,” Ujarnya, rabu (23/06/21)

“Tetapi yang selama ini terjadi adalah beda pemahanan dimana harga SKAB mencapai 120 ribu, padahal didalamnya ada pajak 25 ribu, dari pada membuat para sopir ribet artinya sekalian semua di globalkan jadi satu, termasuk untuk pasirnya, untuk yang ngangkut dan sebagainya itu sudah include, seperti di Pronojiwo itu mencapai 200 ribu tidak ada masalah, semua itu tergantung bagaimana cara kita mensosialisasikannya,” Imbuhnya.

Sujak juga menyampaikan bahwa para pengusaha pasir, pemilik armada dan sopir sejak dulu tidak pernah singkron, dan baru kemarin duduk bersama dan menemui kata sepakat.

“Kemarin kita sudah rapat di pendopo Pasirian, antara pengusaha tambang, pemilik armanda dan paguyuban para sopir untuk menyamakan persepsi dan untuk meningkatkan harga jual pasir, alhamdulillah sudah ada kata mufakat yang nanti kita sampaikan ke pak Bupati,” Ungkapnya.

Disisi lain Xing Tresno selaku ketua komisi C DPRD Lumajang terkait polimik SKAB menyampaikan bahwa kejadian seperti itu hanya terjadi di Candipuro saja sedangkan daerah lain tidak ada gejolak.

“Kebiasaan di daerah Candipuro seperti yang sempat kami pantau itu, SKAB di sana dipakai berulang – ulang untuk pengiriman ke stockpile – stockpile, namun hari ini setelah ada penertiban maka SKAB hanya digunakan untuk satu kali jalan,” Katanya.

“Saya harap stockpile untuk tidak menerima pasir yang tidak ber SKAB, jika ini tetap dilakukan maka saya anggap tidak mendukung pemerintah dalam melakukan penertiban SKAB jika tetap menerima pasir tanpa SKAB, jika tetap dilakukan kita akan laporkan dan kita tutup stockpile itu,” Tambahnya.

Xing Tresno juga mengapresiasi langkah BPRD yang telah melakukan penertiban hingga mampu meningkatkan PAD Lumajang.

“Di Pronojiwo sudah dilakukan penertiban dan pasir yang keluar semuanya 100% sudah berSKAB, saya mengapresiasi langkah BPRD karena hal itu mampu meningkatkan PAD Lumajang, mari kita dukung langkah – langkah tersebut untuk meningkatkan harga pasir Lumajang,” Pungkas Ketua Komisi C DPRD ini. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button