Lumajang

Di Vonis 4 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Kades Grati, Menyatakan Kliennya Belum Ada Upaya Naik Banding

Abdul Rokhim SH. M.Si Penasehat Hukum Mantan Kades Grati – Sumbersuko

Lumajang Wartapos.id – Terkait putusan sidang yang di gelar Pengadilan Tipikor Surabaya (senin,07/06/21) terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Garti Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang Jawa Timur atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subs 4 bulan penjara, uang pengganti Rp 404.500.000 subs 1 tahun 6 Bulan penjara, pihak mantan Kades Grati menyatakan belum berfikir untuk naik banding, hal itu disampaikan oleh salah satu penasehat hukumnya, Abdul Rokhim SH. M.Si.

Abdul Rokhim SH. M.Si salah satu dari 5 penasehat hukum mantan Kades Grati – Sumbersuko saat ditemui di Kantornya di jalan Gatot Subroto no 95 A. Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa hingga saat ini kliennya belum ada rencana untuk naik banding.

“Usai sidang putusan kemarin (07/06/21), klien kami menyatakan masih akan pikir – pikir dulu, namun setelah yang bersangkutan bermusyawarah dengan pihak keluarga, untuk sementara tidak akan naik banding dan menerima putusan tersebut,” Ujarnya.

“Kami masih ada waktu 7 hari setelah sidang putusan untuk melakukan banding hingga tanggal 14/06/21 kedepan, kami masih menunggu keputusan akhir dari pihak klien kami,” Imbuh Abdul Rokhim SH. M.Si

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetya SH, sa’at di konfirmasi membenarkan bahwa Pengadilan Tipikor Surabaya telah menetapkan mantan Kades Grati inisial “IS” karena telah terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.

“Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis mantan Kades Grati Kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subs 4 bulan penjara, uang pengganti Rp 404.500.000 subs 1 tahun 6 Bulan penjara”. Ujarnya, senin (07/06/2021).

Lilik menjelaskan, Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut suara SH. MH, Anggota 1, Emma Ellyani. SH. MH, Anggota 2.Kusdarwanto SH. SE.MH,

“Putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana Jaksa penuntut umum menuntut 4 tahun penjara dengan Denda Rp. 50.jt subs 6 bln penjara, uang pengganti. Rp. 404.500.000 subs 2 tahun, namun Hakim memvonis 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subs 4 bulan penjara uang pengganti Rp 404.500.000 subs 1 tahun 6 Bulan penjara”, Pungkasnya.

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button