Lumajang

Pasca Kades Grati Diberhentikan, AKD Berencana Temui Bupati

Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Lumajang Suhanto

Lumajang Wartapos.id – Setelah mendengar kabar bahwa Kepala Desa Grati Kecamatan Sumbersuko – Lumajang mendapatkan sanksi berat dari Bupati Lumajang yakni pemberhentian dengan hormat beberapa waktu yang lalu, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang berencana menemui Bupati Lumajang guna melakukan klarifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Suhanto Selaku Ketua AKD Lumajang saat dihubungi media ini, dimana pihaknya akan mengklarifikas perihal pemberhentian Kades Grati – Sumbersuko terkait apa dan kenapa hingga sanksinya cukup berat.

“Kami mendengar berita ini dari media, dan kami belum bisa menghubungi yang bersangkutan (Kades Grati.red), namun tentunya kami sebagai asosiasi kepala desa turut prihatin, pihak kami akan mengklarifikasi hal tersebut kepada bapak Bupati, kita akan musyawarah dulu dengan para pengurus dan anggota AKD, langkah – langkah apa nantinya yang akan kami jalankan,” Ujarnya, minggu (29/11/2020).

“Menurut hemat kami soal kawin siri itu tidak bisa memberhentikan Kepala Desa, dan kalau soal TKD pengaturan dan peraturannya itu memang ada di Kepala Desa, itu soal kearifan lokal desa yang di Perdeskan, nah ini yang kita belum tahu bagaimana isi Perdes di desa Grati,” Imbuhnya.

Suhanto menambahkan jika mengenai TKD harusnya ada langkah – langkah mediasi yang bisa diambil atau nunggu keputusan pengadilan dulu sebelum ada keputusan akhir.

“Kalau soal TKD ranahnya menurut hemat kami melalui mediasi dan bisa dikembalikan, dan yang kedua tatkala ada haknya yang dirugikan bisa melapor, disidangkan baru menunggu keputusan pengadilan seperti apa, Kepala Desa itu bisa diberhentikan setelah menjadi tersangka”, Terang Suhanto yang juga Kepala Desa Kebonagung.

“Lembaga AKD ini adalah sebagai lembaga mediasi dan advokasi tatkala ada Kepala Desa yang bermasalah ataupun yang membutuhkan pendampingan,” Paparnya.

Sebelumnya Camat Sumbersuko – Lumajang Misjoko, menyampaikan bahwa Kepala Desa Grati memang sudah diberhentikan dengan hormat oleh Pemkab Lumajang karena terlibat dengan WIL (wanita idaman lain) dan terkait tanah kas desa (TKD).

“Secara normatif beliaunya (Kades Grati.red) sudah diberhentikan dengan hormat, bukan atas kemauan sendiri, sekitar 5 hari yang lalu,” Tuturnya, kemarin (24/11/2020).

 

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button