JatimSurabaya

Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM.

Surabaya, Wartapos.id – Polisi tangkap 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K, M.Si mengungkapkan, dari 10 tersangka, ada 8 tersangka masih di bawah umur.

” Dalam hal ini, pihak Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, untuk mengecek selama 3 hari dan langsung kami temukan dalam pengecekan itu.

Teknisnya dilakukan oleh penyidik dan terungkap 10 tersangka, tapi 8 tersangka ternyata dibawah umur dan 2 tersangka yang ditampilkan sudah cukup dewasa,” ujar Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin 12 Oktober 2020.

Menurut R.P Argo Yuwono, bagi para tersangka yang di bawah umur tersebut sementara ini tidak dilakukan penahan dan bagi para tersangka di jerat dengan Pasal berlapis.

” Untuk tersangka kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45, tentang UU ITE. Karena saat kita menemukan yang bersangkutan, ada kata-kata Mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta. Bahkan juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP juga,” terang R.P Argo Yuwono.

Perihal perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, dari barang bukti yang diamankan penyidik, diantaranya Batu, Potongan Kayu, Pecahan Botol, Handphone.

Bahkan Kadiv Humas Mabes Polri memastikan, bahwa untuk pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan tentang kasus ini. Sehingga terkait kasus ini tidak berhenti disini saja, namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

” Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai disini, dari tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain dan akan kita lakukan untuk tangkap tersangka lain. Bahkan kami akan melakukan proses dan segera di ajukan ke Penuntut Umum,” pungkas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K, M.Si.

Reporter ; BERTUS

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button