Nasabah dan LSM GMBI Distrik Banyuwangi Geruduk kantor cabang Wom Finance terkait Mobil yang ditarik paksa

Banyuwangi, Wartapos,id – Jum’at 1 november 2019 puluhan anggota LSM GMBI beserta Keluarga Nasabah Wom Finance mendatangi kantor cabang Wom Finance – Banyuwangi, untuk mengklarifikasi terkait perampasan Kendaraan yang di lakukan oleh petugas yang mengatas namakan PT.Kaki Empat, menurut Husaini kabid pengamanan LSM GMBI Distrik Banyuwangi, kejadian ini jelas melanggar UU no 42 tahun 1999 yang mana fungsi perusahaan lesing dilarang keras menarik paksa unit dari Nasabah,untuk ancamannya misalkan terjadi di jalan pasal 368 yang mana di situ tertuang maksimal pidananya 6 Tahun, adapun yang di lakukan di depan Wom Finance itu sendiri pasal 365 yang mana ancamannya maksimal 12 Tahun,
Di samping itu Luluk Hermawati selaku nasabah menceritakan kronologiny kejadian perampasan kendaraannya, Luluk menjelaskan pada saat itu ada 4 orang datang ke rumah, mengatas namakan dari PT Empat Kaki, mereka bilang jika saya di tunggu oleh Bapak Fatah untuk nego keterlambatan, ya saya sebagai nasabah beritikad baik untuk datang menghadap namun setelah saya sampai disana bapak fatah tidak ada di tempat, saya di suruh menunggu, selang beberapa waktu salah satu orang yang ke rumah saya tadi meminjam kunci kendaraan dia bilang mau pindahkan untuk parkir, namun setelah saya mau pulang kendaraan saya hilang tidak ada di tempat saat kami konfirmasi kepada orang tadi malah di bilang kalok kendaraan sudah di amankan di gudang Wom Finance, padahal di dalam kendaraan itu banyak barang yang berharga yang juga belum di kembalian, dan kami di ajak membuat ke sepepakatan penundaan tanggungan selama 15 hari, ya kami sepakat, kami tanda tangani, namun saat kami pamit pulang kami di berikan surat lagi, yang isinya berbeda dari kesepatakan tadi, ya jelas kami menolak lalu kertas itu kami buang, dan kami tinggalkan,
kami sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian namun jawaban dari pihak kepolisian tidak menemukan unsur perampasan, sehingga kami mengadukan hal ini ke LSM GMBI untuk bersedia mendampingi saya ke sini, di samping itu saya kecewa kenapa kendaraan saya tiba – tiba di tarik kenapa harusnya bicara dulu jangan main bawa seperi ini.
Kejadian perampasan ini di benarkan oleh Fatah,selaku Remidial Head Wom Finance, saat di konfirmasi awak media wartapos.id Fatah menjelaskan jika penarikan kendaraan ini sudah melalui aturan menejement Wom Finance yang memberikan kuasa kepada PT. Asjeki, dan yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah PT tersebut bukan dari pihak kami, yang jelas unit itu sudah kami amankan di gudang, Fatah terkesan enggan memberikan banyak komentar kepada wartapos.id saat di tanya apakah aturan penarikan itu di benarkan secara hukum, jawabnya saya tidak bisa Menjawab saya masih menunggu surat resmi dari kepolisian karen hal ini sudah di limpahkan ke kepolisian,
Subandik selaku ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi memaparkan jika kedatangan anggota nya ke kantor Cabang Wom Finance adalah untuk mendampingi masyarakat yang tertindas, contohnya seperti ibuk luluk ini dia sudah membayar angsuran 10 bulan cuma telat 3 bulan saja kendaraan nya sudah di tarik padahal pinjamannya hanya tinggal beberapa juta saja, sudah cara menariknya tidak sesuai aturan, masih saja mengelah kalok yang di lakukan sudah benar, pokoknya jika hak konsumen itu tidak di serahkan dan di ajak baik baik tidak bisa kami akan lakukan gerakan yang lebih besar, jangan kan di banyuwangi kami akan lakukan demo di seluruh indonesia, di setiap kantor cabang Wom Finance secara serentak, buktikan omongan saya. Hingga berita ini di rilis permasalah ini masih belum menemukan titik temu penyelesaian, ( Feb)





