Tak berizin, usaha pemotongan ayam buang limbah ke sungai

Surabaya, Wartapos.id – Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah.
Tampaknya bunyi UU PPLH diatas tidak membuat pelaku usaha nakal jera atas perilaku nya yang dianggap benar
Kegiatan usaha pemotongan ayam yang terletak di pemukiman warga JL. Raya Tegger Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo, yang mulai beraktifitas pukul jam 04:00 WIB diduga tak memiliki sertifikasi serta ijin pengolahan limbah

Hal ini tampak dilokasi yang tidak tampak tempat pembuangan Limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pencemaran dan bau pastinya apalagi di musim pancaroba suhu panas di tambah angin berhembus kencang, tidak di pungkiri keresahan warga terusik atas usaha tersebut,Selasa (29/09/2020).
Ketika Tim Wartapos menghimpun data dan mengkonfirmasi warga sekitar sebut saja ST (40) warga sekitar yang kesal dengan adanya usaha pemotongan ayam milik JK yang jelas-jelas dilakukan di pemukiman warga hingga sampek pembuangan limbah ke sungai “saya kesal mas gimana lagi mau protes takut, saya orang awam mas apa lagi limbah ayam ini langsung di buang ke sungai imbasnya ke warga mulai dari bau apa lagi kalo pas ayam baru dateng ke tempat pemotongan bulunya berserakan dimana-mana mas” ujarnya dengan kesal
Menanggapi hal tersebut Wartapos mencoba mengkonfirmasi pemilik Rumah Pemotongan Unggas melalui pesan singkat WhatApp dengan No HP 08217220XXXX, Saat di konfirmasi terkait ijin, pemilik usaha hanya menunjukan Surat Ijin Usaha (SIUP) kemudian tim mencoba menanyakan ijin IMB yang mencakup semua termasuk ijin UKL/UPL dan Ipal tapi pemilik usaha langsung memblokir WhatsApp salah satu tim wartapos yang mengkonfirmasi.
Wakot Lurah kandangan saat di konfirmasi yang kebetulan bertemu di Kecamatan Benowo Diruangan Wisnu selaku kasi trantib, pasalnya (Wakot) pernah mendatangi ke rumah pemotongan unggas tersebut sebelum pandemi Covid_19, dan sudah menyampaikan atas keluhan warga serta memberikan teguran kepada pihak pengusaha pemotongan ayam tersebut dan segera untuk mengurus perijinannya termasuk IMB nya namun yang di urus hanya ijin SIUP dan sampai saat ini ijin belum keluar usaha masih dibiarkan tetap jalan dan terkesan membiarkan, “kasihan mas sama pemiliknya toh disitu juga ada karyawannya terus gimana nasib karyawan nya kalo usaha ini tutup” jelsnya
Dan sampai saat belum ada tindak lanjutnya, terkesan dibiarkan atau dengan sengaja menabrak perda hingga lurah terkesan ada main mata dengan pemilik usaha sehingga pengawasan menjadi lemah, seharusnya sudah menjadi tugas dan tanggung jawab lurah sebagi pemangku wilayah yang seharusnya bersikap proaktif dalam pengawalan tempat usaha yang berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“terima kasih mas atas temuannya di lapangan ,nanti kita sampaikan ke Dinas terkait DLH termasuk juga perijinannya kita juga banyak kerjaan dalam penanganan covid, kalo untuk mengobrak bukan wewenang saya ,itu kan wewenang dari kelurahan mas yang punya wilayah”. Tambah Wisnu sebagai kasih trantib Kecamatan Benowo.
Masih kata Wisnu “saya jarang ikut patroli kalau saya yang mendatangi ke tempat usaha takutnya di kira ada main mata, yang jelas saya akan suruh pak lurah untuk memanggil pemilik usaha lebih di kerasi lagi terkait perijinannya” tutupnya
Reporter : Sun/tim Editing : To’an





