

Bangkalan, Wartapos.id – Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron secara resmi melantik Penjabat Sekertaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Bangkalan Drs. Setiabudhi MM di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Jalan Letnan Abdullah no. 1 Bangkalan pada Jum’at (22/03/2019). Setijabudhi yang merangkap jabatan selain sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, juga menjabat sebagai penjabat Sekda Kabupaten Bangkalan.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Muspida Kabupaten Bangkalan, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Propinsi Jawa Timur, Bakorwil Madura, Wakil Bupati, Asisten serta pimpinan Perangkat Daerah di kabupaten Bangkalan.
Dalam sambutannya setelah prosesi pengambilan sumpah jabatan, Ra Latif (panggilan akrab Bupati Bangkalan) menyampaikan selamat kepada Setijabudhi yang saat ini dilantik sebagai penjabat sekertaris daerah Kabupaten Bangkalan bisa benar-benar bertugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Pelantikan sebagai penjabat Sekertaris Daerah itu sudah sesuai dengan surat keputusan Bupati Bangkalan dengan nomer 821.2/045/433.202/2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Bangkalan. Surat keputusan itu berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 21 Maret 2019 nomer 821.2/3949/204.4/ 2019 tentang persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan.
“Selain sebagai Sekda, Setijabudhi ini juga sebagai Kadis Ketahanan Pangan, jadi punya tanggung jawab yang besar agar benar-benar bisa bekerja sesuai dengan tugas.” Tutur Ra Latif memaparkan.
Menurut Ra Latif, diangkatnya penjabat Sekda Kabupaten Bangkalan hari ini tidak lain karena adanya kekosongan jabatan Sekda Bangkalan sejak 1 Maret 2019. Ada mekanisme baru dalam proses penetapan penjabat Sekda tersebut.
“Berdasarkan peraturan Presiden nomer 3 tahun 2018 tentang Jabatan Sekda ditegaskan bahwa Bupati/walikota mengangkat penjabat Sekda Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” papar Ra Latif.
Peraturan Presiden ini adalah aturan pelaksanaan pasal 214 ayat (5) Undang-Undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomer 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 2 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pelantikan hari ini menjadi penting karena penjabat Sekda mempunyai tugas strategis yaitu membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan pengkordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif,” ujar Ra Latif.
Oleh karena itu, ia berharap Penjabat Sekda dapat melaksanakan fungsi dan tugas sekretaris daerah dengan baik dan penuh tanggung jawab. “Disamping itu juga, penjabat Sekda harus dapat memastikan program-program prioritas pemerintah Kabupaten Bangkalan berjalan sesuai dengan perencanaan.” Pungkas Ra Latif.
Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Drs. Setijabudhi MM saat ditemui seusai prosesi pengambilan sumpah jabatan pada awak media menyampaikan,”Bapak Bupati dan Bapak Wabub itu sudah memiliki visi dan misi yang sudah di break down menjadi kegiatan, kita ini hanya “Memasak” yang telah disampaikan pada rakyat dan sudah disetujui DPRD.” Tutur Setijabudhi. (San)





