

Sidoarjo, Wartapos.id – Restoratif Justice yang di mediasi oleh Polsek Wonoayu , terkait penganiayaan yang dilakukan paman kepada keponakan, berjalan damai dan di dasari kekeluargaan akhirnya keduanya berangkulan dan saling meminta maaf. Mediasi ini yang ke empat kalinya akhirnya kedua belah pihak masing masing merasa masih sebagai saudara, dan di kemudian hari tidak akan menjadi dendam. Karena kedua belah Pihak sudah saling memaafkan, Jumat malam ( 27/1/2023 ).
Dalam mediasi itu sebagai penengah Kapolsek Wonoayu AKP Pol Hafid Dian Maulidi, dan di hadirkan kedua belah pihak, kanit Reskrim, penyidik Polsek Wonoayu, Kuasa Hukum, perangkat Desa Semambung sebagai saksi. Dan terlapor mendata tanggani surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kedua belah pihak sudah menyetujui bahwa permasalahan ini sudah clear. Dalam wawancara dengan Kapolsek Wonoayu AKP Pol Hafid Dian Maulidi” untuk kasus ini sudah ada perdamaian, Alhamdulillah mediasi di Polsek Wonoayu sudah ada titik temu, pelapor sudah mencabut laporannya, tidak meneruskan ke jalur hukum, kedua pihak kan masih saudara antara paman dan keponokan. Jadi Restoratif Justice dalam hal ini menjadi pertimbangannya paparnya.
Masih kata Kapolsek Wonoayu” kita mengacu pada peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, namun pihak terlapor tetap kita kenakan wajib lapor ke Polsek Wonoayu pada hari Senin dan Kamis sampai waktu yang di tentukan oleh penyidik, dan terlapor mengakui salah dan kilaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya , bila melanggar lagi ketentuan hukum yang berbicara nantinya ujar Kapolsek yang tegas dan bersahaja ini.
Octa selaku korban ” menghaturkan rasa terima kasih yang sebesar besar pada Kapolsek Wonoayu AKP Pol Hafid Dian Maulidi, Kanit Reskrim, beserta penyidik Reskrim yang telah memberikan bantuan dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan kasus saya ini, juga tak lupa kuasa hukum saya Sapto Jumadi dan tim yang telah mendampingi saya terus dari awal sampai akhir penyelesaian, semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya kedepannya juga bagi kita semua. ( rif / tim )





