JatimPelangiSurabaya

Komunitas Jurnalis Jawatimur (KJJT) Sudah SAH di mata hukum

Surabaya, Wartapos.id – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) merayakan turunnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bentuk legal standing komunitas, dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan di Square Hotel Siwalankerto Surabaya, Jawa Timur (24/9/2020).

Berawal dari pembicaraan kecil yang dihadiri pengurus Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Yudi Irawan, Abah Samsul, sekertaris KJJT Marsel serta Yulianto dari Media Pena Rakyat News, membahas terkait Legal Standing dan acara syukuran potong tumpeng, pembahasan kecil berbuah besar.

Melihat antusias belajar dari anggota KJJT yang semakin bertambah, Yudi Irawan selaku penasehat KJJT memiliki gagasan ‘Pemotongan Tumpeng’ harus segera dilaksanakan, mengingat Legal Standing KJJT sudah rampung pengurusannya.

Hal ini langsung diamini oleh Marsel selaku sekertaris KJJT dan didukung oleh Slamet Maulana alias ADE selaku Ketua KJJT, Agusnal, Kukuh dari Berita Rakyat dan Risky, bertempat di Warkop SAE Jalan Margorejo Surabaya dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 wib.

Berangkat dari pembahasan segelintir orang yang berkeinginan sinau bareng dan menyusul pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tentang pengesahan perkumpulan KJJT Nomer AHU.000.7719.AH.01.07.tahun 2020 tanggal 16 September 2020 atas pengajuan Notaris Eva Fitri Sagitarina pada 12 Agustus 2020, terlaksanakanlah acara potong tumpeng pada Kamis, 24 September 2020 di Square Hotel Siwalankerto Surabaya, Jawa Timur.

80 orang dari berbagai media telah hadir dan memberikan sport yang luar biasa, ini sebagai bukti bahwa Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) bukanlah perkumpulan atau organisasi ‘Kaleng-Kaleng’.

Sementara menurut Abdul Muiz selaku Dewan pengawas KJJT menyatakan bahwa KJJT sudah berhak melakukan segala aktivitas apapun asal tidak melanggar Undang-Undang.

Masih dalam keterangan pria yang yang pernah menduduki jabatan pengawas produser JTV dan Redaktur Jawa Pos (Abdul Muiz, Red), pemerintah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan beradab sebagai warga yang taat Undang-undang dan KJJT terikat pada hukum normatif NKRI.

“Khususnya tidak berseberangan ideologi dan hukum negara di Indonesia, hal ini pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina melainkan juga wajib memfasilitasi laporan masyarakat terkait penyimpangan organisasi ini”, Imbuhnya.

Pemotongan Tumpeng sebagai luapan rasa syukur atas terbentuknya KJJT berjalan dengan lancar ditengah masa pandemi Covid-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tema “Berjuang, Berilmu, Beramal, Menuju Khittah Jurnalis Demi Terwujudnya Kebebasan Pers Keadilan” dan menetapkan hari jadi KJJT pada 16 September 2020.

Reporter : Harisun

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button