

Wartapos.id, Jombang
Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan penggunaan DD adalah untuk meningkatkan kesejhteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penaggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasaranan desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan seluruh sumber daya alam lingkungan secara berkelanjutan. Dalam penggunaan DD di tahun 2017, desa Penggaron Kecamatan Mojowarno diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan infrastruktur desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kades desa Penggaron Sulistiono saat ditemui diruang kerjanya mengatakan penggunaan DD akan kami fokuskan membangun infrastruktur desa, diantaranya pembangunan jalan hotmix dusun Sukoharjo, pembangunan gapuro dusun Sukoharjo, pembangunan PJU dusun Penggaron, pembangunan jalan paving jalan Tinggar, pembangunan paving RT 05 RW 02, pembangunan jalan paving dusun Sukoharjo, pembangunan drainase dusun Penggaron dan pembangunan drainase dusun Sukoharjo, desa akan menurunkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melakukan pengadaan barang yang dibutuhkan dilapangan tutur kades
Hal serupa disampaikan Kadim Ketua TPK , pembangunan fisik menjadi prioritas utama penggunaan DD selama ini desa menggunakan DD dengan perbandingan 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat sedangkan sisanya untuk pembangunan infrastuktur, Pada prinsipnya akan digunakan skala prioritas untuk masyarakat desa pungkas Kadim dan diamini Maret ketua LPMD desa setempat. (ajr)





