Ingin meraup untung gede, Dengan Menjual HP Rekondisi Pria Asal Batam Di Kecrek Polisi


Sidoarjo,Wartapos.id -Kado manis akhir Ramadhan bagi Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, dengan ungkap penjualan HP rekondisi. Pelaku sdr C ( 22 ) tahun jabatan Manager Toko Online panda Shop 88, alamat Perum Bukit Palem Permai Desa Belian kecamatan Batam kota Batam yang berdomisili di Ruko Anggrek Regency No 50- A Sidoarjo, Jumat ( 29/4/2022 ).
Dalam penggrebekan tersebut ada empat tempat yang di jadikan penimbunan barang
1. Ruko di Anggrek Regency No A 50 Desa Pager Wojo Buduran dengan 197 Hp
2. Rumah kontrakan Sdr Carlvien di Perum Citra Garden Blok C-3 No 30 Sidoarjo 145 HP
3. Apertemen Taman Sari Prospero lantai 23 No 27 Kahuripan Nirwana Desa Ental Sewu Buduran 20 Hp
4. Toko News Jaya Store di Ruko Taman Pinang Sidoarjo 42 HP.
Dalam rilies di Mapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro” tersangka sdr C telah memperdangankan HP rekondisi tanpa di lengkapi dengan dosbook, tanpa garansi resmi, tidak di lengkapi label berbahasa Indonesia. Dan di tawarkan melalui online shop. Berawal dari laporan masyarakat yang di rugikan terkait pembelian ponsel ( HP ), di online namun ketika barang udah nyampek di rumah dan di buka barang tidak sesuai dan rusak. Pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 tim idik dua Tipidter Satreskrim Sidoarjo melakukan penindakan dan hasilnya di empat tempat di temukan 404 HP berbagai merk, dan barang bukti yang berhasil di amankan
1.404 telepon seluler merk Iphone dan Sony berbagai Type
2. 3 CPU
3. 1 monitor
4. 1 buku catatan penjualan
Tersangka dengan sengaja melakukan penjualan HP rekondisi dengan dua penawaran, Full Set ( dosbook+ charger ) tidak mencantumkan Imei di dosbooknya, dan Tidak melayani pembelian langsung namun melalui online shop di Toko Pedia dan Sboope ujar Kapolres yang ramah dan bersahaja ini.
Atas perbuatan tersangka dengan mencari keuntungan yang lebih besar, teraangka dijerat dengan pasal 62 ayat ( 1 ) junto pasal 8 ayat ( 1 ) huruf a dan j UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan di jerat hukuman 5 tahun penjara. ( rif )





