Suhanto Ketua AKD Lumajang menyampaikan keprihatinannya terkait peristiwa tersebut.
“Ya memang itu bukan untuk keperuntukannya, namun sebetulnya Kepala Desa serba ewoh pakewoh, kadang kala kita tau itu bukan untuk peruntukannya tapi kembali lagi ya ewoh pa kewoh itu tadi,” Ujar Suhanto, via telepon selasa (30/06/2020).
“Saya rasa tidak perlu pendampingan karena untuk sanksi pidana tidak ada, hanya saja ini sanksi moral/sosial karena memang tidak sesuai dengan peruntukannya,” Imbuh Ketua AKD Lumajang.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Lumajang Nur Fadilah mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lumajang atas kesigapannya merespon adanya ambulans desa yang kedapatan mengangkut kambing.
“Pemerintah sudah sangat sigap menangani adanya ambulans desa yang kedapatan mengangkut kambing, Ambulans sudah ditarik.” Jelasnya.
“Kita Komisi A sebenarnya sudah sering mewanti – wanti semua Kepala Desa untuk tidak menyalahgunakan ambulans yang ada, itu kan oknum ya dan tidak semua Kepala Desa melakukan hal itu, semoga saja tidak terulang kembali hal seperti itudi kemudian hari,” Tambahnya.
Saat ditanya soal sanksi yang akan diterima oknum Kades yang menyalahgunakan fungsi ambulans desa?
Nur Fadilah menjelaskan “kalau soal sanksi itu bukan kewenangannya dan hal itu sudah ditangani pemerintah yang sudah cukup sigap merespon masalah tersebut,” Ucapnya
Nur Fadilah berharap kepada semua Kepala Desa untuk senantiasa menggunakan fungsi ambulans sebagai mana mestinya dan tidak disalah gunakan.
Reporter ; Nizar/Anwar