Upaya Mediasi Gagal, Tim Kuasa Hukum Minta Bukti Laporan Polisi

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur menyampaikan bahwa sesuai dengan agenda awal menangani pengaduan dugaan pemerasan di Desa Wotgalih (Kecamatan Yosowilangun),pihaknya sudah melakukan langkah mediasi dengan menghadirkan para pihak. Dan pengadu didampingi penasehat hukumnya.
“Dalam kegiatan itu kami menggali permasalahan apa yang terjadi dan juga apa yang diharapkan masing-masing pihak. Kami mencoba memadukan antara keinginan pengadu dan teradu. Namun tidak ada titik sepakat. Kami anggap mediasi sudah berjalan namun tidak menemukan kata mufakat,” Ujar Kasat Reskrim, selasa (23/06/2020).
AKP Masykur menegaskan, ketika mediasi tersebut gagal, maka pihak pengadu bisa melaporkan secara resmi dan terbit laporan polisi (LP).
“Maka dari pengacara akhirnya akan melakukan laporan resmi terkait dengan dugaan pemerasan itu,” tegasnya.
Dalam proses mediasi, disebutkan dari pihak teradu, ada yang mengaku menerima uang hasil dugaan pemerasan itu.
“Betul sekali, ketika mediasi mengakui. Namun itu nanti dalam hal proses, manakala terbit LP, kami akan melaksanakan mekanisme menggali fakta. Menemukan unsur perbuatan itu,” jelasnya.
Ditanya, terkait adanya oknum anggota DPRD Lumajang yang terlibat, AKP Masykur menyampaikan itu ranah internal DPRD.
“Kalau itu bukan ranah saya untuk menjelaskan. Sekali lagi, kalau terkait dengan anggota DPRD Lumajang silahkan konfirmasi dengan internal di DPRD sendiri,” Terang Masykur.
Disisi lain, kuasa hukum pelapor, Dummy Hidayat SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Reskrim AKP Masykur sudah berusaha total agar para pihak berdamai. “Apalagi masih ada hubungan saudara tetapi emang keputusan tetap kepada para pihak,” katanya.
Ketika mediasi ini gagal, maka tim kuasa hukum meminta bukti laporan polisi (LP). “Karena LP ini sangat penting untuk pelapor dan kuasa hukum dalam mengawal perkara ini sampai tuntas,”Pungkasnya.
Reporter ; Anwar/Nizar





