Rapat Paripurna DPRD Soroti Pelayanan Kesehatan Gratis Yang Dinilai Terlalu Panjang Dan Rumit

Lumajang, Wartapos.id – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang acara penyampaian catatan strategis laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Lumajang tahun anggaran 2019, salah satunya menyoroti program layanan kesehatan gratis sesuai Peraturan Bupati Lumajang, Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin. Menurut DPRD, implementasi Perbup itu masih banyak mengalami kendala.
Wakil Ketua DPRD Lumajang, Oktaviani saat membacakan Rekomendasi DPRD Kabupaten Lumajang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna, menyampaikan bahwa terkait dengan administrasi pembiayaan kesehatan gratis itu terlalu panjang dan rumit.
Contohnya, keluarga pasien masih harus bernegosiasi dengan pihak rumah sakit dan Kepala Dinas Kesehatan untuk mendapatkan rekomendasi.
“Bagi masyarakat yang tidak mampu maka menghadapi birokrasi yang rumit dalam keadaan terkena musibah sakit tentunya bukan hal yang mudah,” Ujarnya.
Menurutnya, solusi yang perlu diterapkan adalah penyederhaan prosedur layanan fasilitas berobat gratis menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui perubahan Perbup Nomor 17 Tahun 2019 itu.
Ia menambahkan, perlu adanya kepastian prosedur layanan bagi warga miskin.
“Selain itu kepastian prosedur layanan dengan mendekatkan layanan pada masyarakat yang tidak mampu juga mendesak dilakukan.” Pungkasnya.
Reporter ; Nizar/Anwar





