Jatim

KECAMATAN POHJENTREK ADAKAN PROGRAM KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID_19)

Wartapos, Pasuruan.id – Bupati Pasuruan, “H.M.Irsyad Yusuf, SE, MMA” mengeluarkan surat edaran (NO. 443/ 1204/424.052/2020) ke Wilayah Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan. yang berisi himbauan untuk mengantisipasi terjadinya kasus penyakit (Covid_19).
Yang dihadiri oleh, Kepala OPD terkait, Camat, kodim 0819 Pasuruan, Kapolres Pasuruan, Pengelola Tempat Umum, Pengelola Pasar, Manajer Hotel, Pimpinan Ormas sekabupaten Pasuruan.

Dalam surat edaran tersebut mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Maka langkah-langkah deteksi dini dan antisipasi penyebaran, masyarakat dihimbau dlm arti, apabila melakukan perjalanan jauh merasa kesehatan tidak nyaman ketika ke daerah wabah, gunakan masker dan cari layanan kesehatan terdekat. Untuk Masyarakat yang kembali ke daerah wabah dan mendapat gejala seperti demam, batuk, sesak untuk segera memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan atau dokter terdekat, dan selalu memakai masker.

Adapun himbauan yang lain kepada seluruh masyarakat khususnya di Wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Untuk senantiasa melakukan gaya hidup sehat, hindari kontak erat dengan orang yang sakit infeksi pernafasan, hindari menyentuh hewan liar, meningkatkan sosialisasi kewaspadaan, berkoordinasi dengan instansi terkait/ Desa/ Forkorpimka/ Forkopimda untuk menjaga suasana kondusif (06-03-2020).

Hari Selasa, (24-03-2020) Seluruh CAMAT Se Kabupaten Pasuruan menindak lanjuti hasil pertemuan antara Bupati Pasuruan beserta jajaran Forkompimda dengan Komponen Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Keagamaan, Pimpinan Pondok Pesantren dan Lembaga pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid_19). Sepakat untuk menegaskan atas kegiatan pengumpulan massa dan Tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan. Maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini di sampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh Masyarakat, baik dikalangan atas sampai bawah.

Reporter :Roch/Hry

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button