Polsek Kebon Candi Bersama Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota Bekuk Pencuri

Pasuruan, Wartapos.id – Polsek Keboncandi Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan bersama Tim Resmob Suropati Polres kota. Mendapat laporan dari korban curat yang bernama, “FENDIK HARIYANTO”, Laki-laki, Lahir di Pasuruan, 5 Juni 1982, swasta, Islam, WNI, alamat Perum Ranggeh Residence Blok D 25 yg terletak di Desa Ranggeh Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Ungkap korban, waktu dan kejadiannya
hari Senin tgl 13 Januari 2020 diketahui sekira jam 04.00 Wib Di dalam sebuah rumah di Perum Ranggeh Residence Blok D.25 yg terletak di Desa Ranggeh Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya juga ada laporan di Polsek Keboncandi, pada hari Minggu 12 Januari 2020 diketahui sekira jam 22.00 Wib korban mengcharge 2 buah hp di ruang tamu kemudian ditinggal tidur, saat bangun istri korban melihat jendela rumah terbuka dan dilihat 2 buah hp sudah tidak ada. Kerugian korban ditaksir sekitar 5.000.000 rupiah.
Adapun saksi mata yang melihat kejadian di TKP, saudara “AVIDAH HAWAH”, perempuan, Lahir di Pasuruan, 30 Desember 1988, islam, Alamat Perum Ranggeh Residence Blok D 25 yg terletak di Desa Ranggeh Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Unit Reskrim polsek keboncandi dan Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan kota, mengembangkan dan melakukan penyelidikan.
Sesuai laporan Hukum Polisi Polsek Keboncandi, menetapkan Bahwa,
Laporan Polisi nomor : LP/17/IX/2019/JATIM/RES PASKOTA/SEK KBONCANDI.
Tgl 17 Sept 2019 perihal Curat sesuai Pasal 363 KUHP
Laporan Polisi nomor : LP/10/III/2020/JATIM/RES PASKOTA/SEK KBONCANDI.
Tgl 30 Maret 2020 perihal Curat sesuai Pasal 363 KUHP.
Tepatnya hari Senin tgl 30 Maret 2020 sekira jam. 19.00 Wib Unit Reskrim Polsek Keboncandi bersama dengan Tim Resmob Suropati sudah mengantongi identitas pelaku dan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka, ISMAIL dan M. JONI yang berhasil dibekuk dirumahnya masing-masing dan ditemukannya barang bukti 2 buah Handpone merk Samsung J 7 PRIME warnaputih
IMEI1: 354462087389940
IMEI2: 354463087389948 dan handphone merk Oppo A37 warna gold
IMEI1: 864217039349316
IMEI1: 864217039349308
Dan ditemukan juga sebuah pedang yang panjangnya sekira 50cm yang ada sarungnya warna coklat terbuat dari kulit yang selalu dibawah untuk melancarkan kejahatannya.
Dalam aksinya kedua tersangka. Punya
peran masing masing, “ISMAIL alias MAIL bin NURWIN”, (Residivis), Laki-laki, Tempat tanggal Lahir : Pasuruan, 05 Mei 1970, umur 50tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Dsn. Jajar Lor Rt 5/02 Kelurahan Gondangwetan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Ternyata “ISMAIL alias MAIL bin NURWIN” menyandang gelar (RESIDIVIS)
-TP 365 Tahun 1988 menjalani hukuman lapas Bangil selama 6 bulan.
– TP 363 curanmor Tahun 1989 menjalani hukuman lapas Bangil selama 6 bulan.
– TP 351 Tahun 2000 menjalani hukuman lapas Bangil selama 1 bulan.
Sebagai orang yang masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dengan pedang sepanjang 50cm dan yang mengambil 2 buah Hp adalah ISMAIL, dan ISMAIL juga pernah melakukan curat di 2 TKP lain juga masih diwilayah Hukum Polsek Keboncandi.
Peran “M. JONI bin JAURI” Laki- laki, tempat tanggal lahir: Pasuruan, Tahun 1980, umur 40 Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Dusun Wonosalam RT 01/5 Desa Wonosari Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, sebagai antar jemput ISMAIL di depan Perumahan atau pinggir jalan raya setelah melakukan aksi pencurian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 363 KUHP. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(sugianto)