Lumajang

44 Narapidana Dibebaskan Dari Lapas Lumajang. Ini Penjelasannya….!!

sejumlah narapidana mendapat asimilasi

Lumajang Wartapos.id – Berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Kementerian hukum dan HAM Yosana Laoly, ada 44 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang bebas bersyarat. Puluhan warga binaan ini menjalani masa asimilasi di lingkungan rumah masing-masing.

Menurut Kepala Lapas Klas II B Lumajang Agus Wahono kepada sejumlah awak media, jumat (03/04/2020) mengatakan bahwa, Pemberian keringanan hukuman dengan memberikan kebijakan bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Covid-19.

“Peraturan yang dikeluarkan langsung oleh Kementrian bertujuan untuk membatasi penyebaran virus corona,” Terang Agus Wahono,

Meski demikian, tidak semua mendapatkan keringanan karena kebijakan tersebut hanya diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani minimal 2/3 masa hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Ini hanya berlaku pada bagi napi umum , tidak berlaku bagi napi teroris, korupsi, kejahatan berat, dan nakotika yang hukumannya di atas 5 tahun,” ujarnya.

Lebih jauh Agus Wahono menyampaikan, nantinya secara resmi Lapas Kelas II B Lumajang akan melepas 164 narapidana dengan proses asimilasi dan integrasi.

“Kemarin ada 4 terus 5, untuk hari ini 44 napi, Besok-besok lagi masih ada. Masih dalam proses pengerjaan administrasinya. Selesai administrasi langsung selesai tanda tangan dan bisa dilaksanakan,” Bebernya.

Meski ada kebijakan pembebasan bersyarat, napi tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pengawasan melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Lumajang.”Jadi tidak serta merta dibiarkan, tetapi tetap diawasi,” Ungkap Agus Wahono.

Disisi lain Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar yang turut hadir pada acara tersebut menegaskan, mereka harus wajib ada di rumah selama 14 hari sesuai himbauan Pemerintah.

“Ini diharapkan supaya penyebarab virus corona di Lumajang sudah cukup banyak. Untuk itu saya tidak mau mereka terkenak atau membawa virus tersebut, dengan program ini bisa berlangsung dengan baik,” Pungkasnya.

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button