

Bangkalan, Wartapos.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap 5 kasus 3C yakni Curas (Pencurian dengan kekerasan), Curat (Pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor (Pencurian Kendaraan bermotor).
Hal tersebut terungkap saat Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bangkalan pada Jum’at (13/3/2020) Minggu ke -2 sepanjang Maret 2020. Konferensi pers yang dilaksanakan di depan Gedung Graha Endra Dharmalaksana, Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi menuturkan, Satreskrim dengan tim khususnya Anti 3C yang baru dibentuk satu minggu langsung melakukan kegiatan dan pengungkapan sebanyak 5 kasus dengan 10 (sepuluh) tersangka.
“Yang pertama adalah kasus Curas, Pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi awal Maret lalu di overpass Suramadu. Di Desa Pangpong, Morkepek. Saat itu kejadian korban seorang perempuan pulang dari Surabaya nyeberang Suramadu, oleh pelaku dipukul kepalanya menggunakan kayu lalu kemudian jatuh, motor dirampas. Sebenarnya korban ingin mempertahankan tapi karena takut, tidak melakukan perlawanan dan motor dibawa kabur oleh tersangka.” Papar Kapolres yang akrab disapa Rama tersebut menerangkan.
Berkat Satreskrim dengan tim khususnya membuka rangkaian kejahatan tersebut, menurut Rama akhirnya tim menangkap FS sebagai tersangka utama dan F (DPO) serta 2 (dua) orang penadah.
“Untuk motor yang kejadian 365 tersebut ada didepan, sudah berhasil kita sita dengan plat nomor sudah diganti. Jadi untuk penadahnya inisial SW dan H. Yang menarik dari H ini, dia penadah sekaligus menjual belikan hasil kejahatan melalui media online, dari rangkaian 365 ini kita sita 5 unit kendaraan bermotor,” ujar Rama.
Selanjutnya, Rama menyampaikan kasus ke dua yang berhasil diungkap oleh Satreskrim yakni curanmor dengan pelaku utama pemetik (eksekutor) dengan inisial F dan satu orang penadah berinisial H. Barang bukti yang diamankan terdapat 3 (tiga) unit sepeda motor, 6 (enam) pasang spion, plat nomor dan aksesoris lainnya termasuk juga STNK.
“Kasus berikutnya (ke tiga) curanmor juga tetapi yang baru diamankan penadah. Ini ada 2 (dua) kita menyita 2 unit kendaraan bermotor yaitu TKP di dusun Laok Sabe, Desa Bator Kecamatan Klampis, ini dua unit motor Mio dan Satria berhasil kita amankan dari penadah. Untuk pelaku utamanya masih DPO.” Lanjut Rama menjabarkan hasil ungkap kasus tersebut.
Kasus ke empat, menurut Rama dengan tersangka berinisial Y sebagai penadah Handphone khusus I-phone. Barang bukti yang disita sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) unit handphone dengan jenis I-phone yang diduga sebagai hasil dari tindak kejahatan.
“Satu buah I-phone yang sudah terbukti berkaitan dengan LP (laporan polisi) yang dilaporkan di Polres Bangkalan. Ini rangkaiannya panjang, pelaku sebelumnya ditangkap di Kediri, Mengembang ke Malang, Malang ke Surabaya. Jadi handphone-handphone ini dikemas ulang kemudian diberikan box yang seolah-olah baru lalu kemudian dijual online,” jelasnya.
Ungkap kasus ke lima yaitu Curat dengan kerugian Rp 71 juta. Dengan TKP di daerah Kemayoran Kecamatan Bangkalan ini dilakukan oleh inisial NH. Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan tersisa Rp 560.000,-
“Karena uangnya sudah digunakan untuk membangun rumah orang tuanya di Kediri. Jadi yang berhasil kita amankan sisa Rp 560.000,-.” Tutur Rama mengakhiri.
Reporter : Ahsan