KriminalProbolinggo

Miris!! Habis Miras, Dua Tersangka ini Lakukan Pejambretan di Rel KA

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus penjambretan di Rel KA, Jumat (13/3/2020) siang di depan lobby Mapolres.

Probolinggo, Wartapos.id – Dua jambret yang mengambil tas milik S (32) di rel kereta api (KA) barat pasar Mangunharjo (Babian), berhasil diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota setelah sebelumnya sempat menjadi bulan-bulanan warga karena tertangkap saat sedang melakukan tindak pidananya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya saat konferensi pers Jumat, (13/3/2020) siang di depan lobby Mapolres.

Dalam pengungkapan kejahatan itu, pelaku adalah AJ (19) seorang warga Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedupok dan AH (30) warga Kelurahan Kebonsari Wetan Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol N 3971 RK dan sebuah tas kecil warna hijau yang berisi 1(satu) buah Hp merk Vivo V7 serta uang tunai sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Jadi kedua tersangka ini minum miras di sekitar Rel KA Mangunharjo. Setelah itu, kedua tersangka sepakat untuk jalan-jalan dengan tujuan mencari perempuan untuk diajak kencan,” beber Ambariyadi.

Setelahnya, dari jalan-jalan itulah, korban bertemu dengan korban yang sedang berdiri di dekat palang pintu rel KA Mangunharjo. Tersangka AJ kemudian turun dari motor dan mengajak korban untuk berkencan.

Setelahnya, Ambar, menjelaskan mendapati penolakan dari korban, tersangka AJ marah dan langsung menarik tas kecil bertali yang dikalungkan di bahu korban hingga korban terjatuh tali tas tersebut putus. lalu tersangka AJ langsung lari menuju AH yang sedang menunggu di gang Pelita dan langsung kabur dengan membawa tas milik korban.

“Kedua tersangka akan kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” terang AKBP Ambar.

Reporter : yuris/sayful

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button